BATAM TERKINI

Tiap Minggu Taksi Online vs Konvensional Batam Ribut, 47 Red Zone Harus Dibuat SK Resmi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi meminta Dishub Kepri membuat aturan secara resmi terkait titik penjemputan taksi online.

Tribunbatam.id/Argianto DA Nugroho
Kisruh taksi online dan pangkalan di Pelabuhan Internasional Batam Centre 

Tiap Minggu Taksi Online vs Konvensional Batam Ribut, 47 Red Zone Harus Dibuat SK Resmi

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri membuat aturan secara resmi terkait titik penjemputan taksi online.

"Kalaupun diatur red zonenya (titik penjemputan) buatlah dalam bentuk SK (Surat Keputusan). Ataupun surat edaran sehingga mengikat. Kebijakan permanen lah dibuat. Sehingga tak terjadi lagi kegaduhan tiap minggu," ujar Rustam di kantornya, Rabu (4/12/2019).

Selama ini, kata dia, titik penjemputan tersebut hanya kesepakatan pemerintah, taksi online dan taksi konvensional saja.

Kemudian diedarkan ke khalayak umum melalui media massa.

 Taksi Online dan Konvesional Batam Ribut Terus, Anggota DPRD: Harus Ada Sanksi Hukum



"Ada 47 titik red zone, seperti di pelabuhan dan titik vital lainnya. Memang tidak boleh mengambil penumpang di situ. Berjalan dengan waktu regulasi itu tidak berjalan juga. 

Maka dari itu saya berharap pihak provinsi berikan ketegasan. Yang merasakan permasalahan ini Batam. Kita membutuhkan investasi. Jangan dicemar," papar Rustam.

Diakuinya memang titik penjemputan ini hanya sebagai penenang saja. Tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada selama ini. 

Hal ini menyangkut belum ada aturan provinsi secara permanen.

"Sudah berapa kali pertemuan tapi belum ada titik temu. Berdasarkan regulasinya memang sudah jelas. Bahwa kalau sudah berizin dimanapun boleh mengambil penumpang.

Namun kami bersama kapolres sudah membuat regulasi menenangkan saja yaitu red zone," katanya.

 Ini Curhatan Sopir Taksi Konvensional, Rezeki Tergerus Kecanggihan Teknologi

Ia menyesalkan kejadian ribut taksi online dan taksi konvensional ini sudah berulang kali terjadi sejak 2017 lalu. Keluarnya aturan khusus dengan dikenal taksi online.

"Pertama kali keluar Permenhub 108 kemudian 2018 akhir keluar lagi perubahan 118. Ini menyangkut wewenangnya ada di tingkat provinsi. 

Untuk Provinsi Kepri, Batam merupakan tempat pangkalan dari taksi itu semua. Baik konvensional ataupun online," katanya.

Rustam mengatakan taksi pangkalan di Batam ini lebih kurang ada 1800. Sedangkan taksi online menurut data ada 3000an. 

Namun demikian regulasinya sudah jelas bahwa yang angkutan taksi online diatur oleh Permen 118 yaitu harus berbadan usaha dan boleh juga perorangan yang penting punya izin Gubernur.

"Sementara dari provinsi 2018 sudah mengeluarkan kuota sebanyak 300. Badan usahanya ada 13 namun sampai sekarang belum ada titik temu juga. Belum ada resminya 300 ini," katanya.

Rustam mengimbau kepada para sopir untuk tetap menjaga kondusivitas Batam. Pasalnya saat ini Batam tengah membangun investasi untuk membangkitkan perekonomian Batam.

"Baru minggu kemarin bandara, semalam pelabuhan. Marilah sama-sama menjaga Kota Batam. Dalam waktu dekat ini sudah sering pertemuan," katanya. 

Turis Asing Rekam Baku Hantam Antar Driver 
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved