BATAM TERKINI

Kasus Suap Reklamasi di Batam, Kock Meng Terancam Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara

Dalam rilis KPK, Kock Meng didakwa dua pasal. Pertama melanggar pasal 5 ayat 1 UU pemberantasan Tipikor, kedua pasal 13 UU serupa.

Editor: Dewi Haryati
IST
Pengusaha Batam Kock Meng Resmi Ditahan KPK 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus suap penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Pada kasus ini, sosok pengusaha asal Batam bernama Kock Meng akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Melibatkan orang nomor di Provinsi Kepri, Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun, kasus ini sempat membuat heboh banyak pihak.

Pada sidang perdana ini pula terungkap jika Kock Meng dituntut dengan dua dakwaan.

Melalui rilis dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dikatakan jika Kock Meng didakwa atas dua pelanggaran sesuai undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kock Meng melanggar pasal 5 ayat 1 UU pemberantasan Tipikor dan pasal 13 UU serupa. Dari salah satu pasal, Kock Meng terancam mendapat hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Pengusaha Batam Kock Meng Jalani Sidang Perdana, Ini Kronologi Kasus Suap Nurdin Basirun



Selain itu, dia juga terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta pada pasal berikutnya.

Dalam surat itu pula disebutkan jika Kock Meng telah bekerjasama dengan terdakwa bernama Abu Bakar.

Abu Bakar sendiri sempat dikabarkan sebagai pengusaha ternama asal Batam.

Namun di kemudian hari, diketahui jika sosok Abu Bakar merupakan seorang nelayan di Pulau Panjang, Kota Batam.

Selain itu, terungkap pula antara Kock Meng dan Abu Bakar terdapat seorang perantara bernama Johanes Kodrat.

Walau memiliki peran cukup penting dalam perkara ini, sosok Johanes Kodrat sendiri hingga saat ini belum pernah terungkap di hadapan publik.

Penelusuran Tribun Batam beberapa waktu lalu, diketahui jika Johanes Kodrat merupakan mantan guru di salah satu sekolah swasta di Kota Batam.

Akhirnya dia mundur, dan memilih menjadi seorang nelayan.

Saat menjadi nelayan ini, sosok Johanes Kodrat kerap berhubungan baik dengan Abu Bakar.

Terbukti, istri Abu Bakar, Suriana mengakui jika Johanes hampir saban waktu singgah ke rumahnya di Pulau Panjang hanya untuk memancing bersama Abu Bakar.

Walau memiliki peran penting dalam perantara komunikasi Abu Bakar ke Kock Meng, Johanes sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus suap ini.

Febri Diansyah pun membenarkannya beberapa waktu lalu.

"Masih saksi," katanya kepada Tribun Batam.

Pada kasus ini, Kock Meng memberikan cukup banyak uang kepada Nurdin Basirun untuk mempercepat dan mempermudah urusan penerbitan izin reklamasi miliknya di Tanjung Piayu, Kota Batam.

Izin itu dikenal dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Ke depannya, saat izin terbit, Kock Meng berencana menggunakannya untuk keperluan mendirikan sebuah restoran dan penginapan terapung di wilayah Tanjung Piayu.

Pengurusan ini pun dimanfaatkan pula oleh Abu Bakar untuk mengurus keperluan serupa. Namun, dia mengurus izin miliknya sendiri untuk keperluan di Pelabuhan Sijantung, Kota Batam.

Kock Meng Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana pengusaha asal Batam bernama Kock Meng digelar, Jumat (6/12/2019) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Kock Meng atas kasus suap penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Pada kasus ini, Kock Meng diketahui menyuap orang nomor satu di Provinsi Kepri saat itu yaitu Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.

Dari rilis yang dikirim langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, terdapat dua dakwaan terhadap Kock Meng.

Dalam rilis itu, Kock Meng disebut bersama dengan Abu Bakar (terdakwa kasus suap) dan Johanes Kodrat berencana akan membuat restoran dan penginapan terapung di wilayah Tanjung Piayu, Kota Batam.

Saat itu, Kock Meng kebingungan dan langsung memberitahu Johanes Kodrat perihal keinginannya itu. Sehingga, Johanes Kodrat langsung mengenalkannya kepada Abu Bakar.

Saat ditanya mengenai persyaratan yang diperlukan Kock Meng dalam mengurus izin itu, Abu Bakar menjawab bertemu terlebih dahulu dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

Selanjutnya, Abu Bakar berkomunikasi dan bertemu langsung dengan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

 CURHAT Istri Nurdin Basirun, Noorlizah: I Will Be Strong Waiting For Your Return

Dalam pertemuan itu, Abu Bakar meminta Budi Hartono untuk membantu pengurusan izin milik Kock Meng.

Saat dijelaskan oleh Budi Hartono, ternyata ada kesepakatan jika pengurusan izin akan dilancarkan apabila Abu Bakar dan Kock Meng bersedia untuk memberikan biaya pengurusan administrasi sebanyak Rp 50 juta.

Abu Bakar meminta Johanes Kodrat segera menghubungi Kock Meng. Kock Meng pun setuju, dan diberikan langsung uang dengan nominal yang diminta Budi Hartono.

Uang Rp 50 juta itu lalu diberikan Abu Bakar kepada Budi Hartono sebanyak Rp 45 juta dan Rp 5 juta digunakannya untuk kebutuhan operasional.

Uang ini dari alasan Budi Hartono diketahui jika draf izin pemanfaatan ruang laut telah diajukan, namun nota dinas belum ditandatangani oleh Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, sehingga belum dapat diserahkan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Abu Bakar tak hanya mengurus izin reklamasi milik Kock Meng, namun dia juga mengajukan izin reklamasi miliknya di Pelabuhan Sijantung, Kota Batam.

Uang ini diketahui akan digunakan oleh Nurdin Basirun untuk melakukan kunjungan ke pulau-pulau Provinsi Kepri sebagai wilayah kedinasannya sebagai seorang kepala daerah.

Selain itu, uang itu juga digunakan untuk keperluan pembiayaan makan rombongan miliknya.

Tak hanya itu, Kock Meng juga memberikan uang dalam bentuk Dollar Singapura sebanyak SGD 5000 kepada Nurdin Basirun.

Uang ini diberikan olehnya untuk mengurus perizinan berikutnya, yaitu izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam dengan luas sebesar 10,2 hektar.

Abu Bakar pun segera menghubungi Johanes Kodrat untuk mempersiapkan uang sebanyak Rp 50 juta sesuai permintaan Budi Hartono. Namun, Johanes Kodrat memintanya kepada Kock Meng dengan jumlah lebih yaitu sebesar Rp 300 juta.

Mendengar permintaan itu, Kock Meng pun langsung mengatakan jika dirinya ingin mempercepat urusan izin miliknya dan bersedia memberikan sejumlah uang yang diminta Johanes Kodrat.

Namun, Kock Meng tak memberinya dalam nominal rupiah. Dia memberikan dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 28 ribu. Tapi, Johanes Kodrat tak memberi seluruhnya kepada Abu Bakar.

Dia hanya memberi sejumlah Rp 50 juta sesuai yang diminta oleh Budi Hartono. Sisanya, dia berikan kepada Abu Bakar melalui istrinya Rp 50 juta dan sisanya disimpan oleh Johanes Kodrat langsung.

Diketahui lagi dari surat dakwaan Kock Meng, dirinya juga memberikan uang dengan jumlah besar kepada Nurdin Basirun melalui perantara yang sama yaitu Abu Bakar, untuk memberikannya kepada Budi Hartono sebagai perantara langsung Nurdin Basirun.

Jumlah uang selanjutnya sejumlah SGD 6 ribu. Atas perbuatannya ini, Kock Meng didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1.

Sidang Perdana Nurdin, Dayat Tak Sempat Bicara dengan Ayahnya

Dua hari sebelumnya, sidang perdana Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya Rabu (4/12/2019). 

Sidang ini dihadiri putra Nurdin, Muhammad Nur Hidayat. Sayangnya, Dayat tak bisa meluapkan kerinduannya dengan sang ayah, setelah sekian lama tak berjumpa.

Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab, kata anak kedua Nurdin ini, dirinya tak sempat berbicara langsung dengan Nurdin Basirun.

Dayat kecewa.

"Tak sempat (berbicara). Bapak usai sidang langsung salat," katanya kepada Tribun Batam.

Dayat melanjutkan, setelah melaksanakan ibadah salat, Nurdin langsung dibawa menuju ruang isolasi.

 Terungkap Alasan Isdianto Tak Hadiri Sidang Perdana Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun

Sementara itu, usai sidang perdana Nurdin Basirun, pihak keluarga dijadwalkan akan langsung bertolak menuju kampung halaman.

"Belum bisa ditemui. Karena masih sesuai prosedur KPK," ungkapnya.

Dayat pun mengatakan jika Nurdin Basirun dalam kondisi sehat.

"Bapak alhamdulillah sehat," sambungnya.

Dia pun menambahkan, untuk kali ini dirinya dan keluarga tidak sempat membawa makanan favorit Nurdin Basirun, yaitu nasi briyani dan gulai asam pedas.

Darinya diketahui pula, jika tiga orang saudara kandung Nurdin turut menghadiri sidang perdana ini.

Jaksa KPK Dakwa Nurdin Basirun Terima Uang Rp 158,8 Juta dari Abu Bakar

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun (62 tahun), menerima uang gratifikasi senilai Rp158,8 juta dari nelayan Abu Bakar.

Dakwaan jaksa ini dibacakan dalam sidang perdana Ketua (non-aktif) DPW Partai Nasdem Kepri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Khusus Kelas IA Jakarta Pusat Jl Bungur Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019) siang tadi.

Jaksa KPK Asri Irwan mendakwa mantan Wakil Gubernur Kepri (Februari-April 2016) ini dengan menerima uang sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta, atau dengan total Rp158,8 juta (kurs Rp11000 per 1 Dolar Singapura/SGD).

Uang itu diduga berasal dari pihak ketiga, yang sehari-hari menafkahi keluarga sebagau nelayan asal Pulau Panjang, Kecamatan Rempang, Kota Batam, bernama Abu Bakar.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau,” kata jaksa penuntut umum KPK Asri Irwan, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Sidang ini dihadiri anak terdakwa, kerabat, dan sejumlah sahabat.

 Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun, di Mana Isdianto?

 Keluarga Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun di Jakarta

Inilah sidang perdana Nurdin sebagai terdakwa. 

Dua pekan lalu, Nurdin juga menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Abu Bakar, nelayan asal Batam yang diduga menyerahkan uang gratifikasi ke Nurdin melalui dua terdakwa lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan Nurdin dilakukan bersama-sama dengan dua orang bernama Edy Sofyan dan Budy Hartono. 

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif H Nurdin Basirun menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus suap atas izin reklamasi di Tanjung Piayu Kota Batam, Rabu (4/12/2019)
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif H Nurdin Basirun menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus suap atas izin reklamasi di Tanjung Piayu Kota Batam, Rabu (4/12/2019) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Edy dan Budi, Abu Bakar, juga dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang terdakwa Nurdin.

Menurut jaksa yang membacakan dakwaan, Nurdin menerima uang sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta dari pengusaha bernama Kock Meng dan nelayan bernama Abu Bakar. 

(tribunbatam.id/ichwan nur fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved