Sabtu, 2 Mei 2026

BATAM TERKINI

INI Nasib Pulau Janda Berhias Setelah Sempat Dipermasalahkan

Menanggapi reklamasi yang berada di Pulau Janda Berhias, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menegaskan bahwasanya perizinan di sana sudah lengkap

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dewi Haryati
istimewa
Sejumlah anggota Bapemperda DPRD Kota Batam menelusuri kondisi terkini Pulau Janda Berhias, beberapa waktu lalu 

BP Batam, lanjut Jeffry, sudah menerbitkan tiga PL atas nama PT Batam Sentralindo. Terhadap RTRW tersebut, di dua lokasi yakni Janda Berhias dan Pulau Seraya, itu nantinya akan ada kawasan industri serta perumahan.

"Kami meminta ke Pemko Batam dan BP Batam, bahwa khusus Pulau Seraya itu wajib untuk perumahan. Reklamasi yang dilakukan PT Batam Sentralindo berdasarkan SKEP dan oleh Walikota Batam itu adalah untuk industri, itu dipersilakan.

Dan juga PL yang diberikan BP Batam ke PT Batam Sentralindo itu sudah permintaan dari kementerian berdasarkan surat kesepakatan," terangnya.

PL dari BP Batam dan Pemko Batam, lanjut Jeffry, itu sudah diselaraskan yang akan dibawanya ke Kementerian ATR pada Senin nanti.

"Kami berharap nanti di kementerian dapat melakukan evaluasi terhadap hasil dari Ranperda RTRW tersebut. PT Batam Sentralindo segera mungkin menjalankan usahanya, karena memang banyak menyerap tenaga kerja hingga 20 ribu orang.

Sedangkan untuk Pulau Janda Berhias dan lainnya, murni untuk kawasan atau sektor industri," paparnya.

PT Batam Sentralindo Pastikan Izin Reklamasi Janda Berhias Lengkap

Kuasa hukum pengelola kawasan Pulau Janda Berhias, PT Batam Sentralindo (PT BS) Paulus membantah pernyataan Bapemperda DPRD Kota Batam.

Sebelumnya Bapemperda menyatakan reklamasi di Janda Berhias tak sesuai peruntukannya. Hal inipun mendapat tanggapan dari pihak PT Batam Sentralindo.

Paulus menegaskan, pengembangan wilayah di Pulau Janda Berhias itu sebagai kawasan industri sudah memenuhi ketentuan.

Dijelaskan, PT Batam Sentralindo sebagai pengelola kawasan Pulau Janda Berhias, sudah mendapat izin dari Pemko Batam sejak tahun 2007 melalui SK Walikota Batam Nomor KPTS.19/591.4/XII/2007 tertanggal 10 Desember 2007 tentang pencadangan lahan untuk kegiatan industri PT Batam Sentralindo yang juga SK Walikota Batam Nomor 759/591.4/BAPERTADA/X/2010 tertanggal 15 Oktober 2010.

Sedangkan Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah Kota Batam juga telah mengeluarkan advice planning pemanfaatan lahan dan pantai PT Batam Sentralindo.

Surat bernomor 050/Bappedako/260.1/XI/2007 dikeluarkan pada 19 November 2007 itu dikeluarkan 19 November 2007.

"Kami berharap adanya jaminan kepastian usaha untuk memperkuat kembali posisi Batam sebagai wilayah tujuan investasi. Dengan semua izin yang telah dikantongi klien kami, pengembangan kawasan industri di Pulau Janda Berhias dapat berkontribusi nyata bagi perekonomian daerah," ujar Paulus, Kamis (12/12/2019).

Ia memaparkan satu persatu izin yang sudah dikantongi PT Batam Sentralindo selaku pihak yang mereklamasi Pulau Janda Berhias, seperti misalnya surat advice planning dari Pemko Batam Nomor 050/Bappedako/260.1/XI/2007 tentang pemanfaatan lahan di gugusan Pulau Janda Berhias oleh PT Batam Sentralindo yang berada pada kawasan dengan peruntukan industri tertanggal 19 November 2019.

 Isdianto Minta Doa Restu Maju Pilkada Kepri di Rakernas PSBI

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved