BATAM TERKINI
Ada 170 PL di 37 Titik Kampung Tua di Batam, INI Sikap DPRD Batam
Menariknya terkait 37 titik Kampung Tua yang diusulkan di Batam, terdapat 170 pengalokasian lahan (PL).
Sementara, fakta di lapangan, lahan itu sendiri baru memiliki aktivitas (daratan dan kehidupan) sekitar 3 tahun lalu, tepatnya sejak tahun 2016 dengan dibuktikan dari pengecekan lokasi via google earth.
"Tahun 2006 hingga 2015 itu keadaan lahan adalah masih berupa hutan bakau atau air. Tahun 2016 mulai dilakukan pengerukan di atas lahan milik perusahaan PT APM dan sedikit di lahan PT PBB. Jadi dapat disimpulkan jika lahan itu bukan kampung tua. Karena baru ada aktivitas penghuni liar sejak tahun 2016," katanya.
Namun, atas ulah oknum tak bertanggungjawab itu, Salim mengatakan pihaknya akan berbaik hati untuk mengakomodir ketidaktahuan dari para pembeli lahan kaveling di sana.
Dia menuturkan, untuk para pembeli yang merasa dirugikan dapat mendatangi pihaknya dengan membawa kwitansi pembayaran yang telah ditandatangani oleh NS maupun AU atau UP.
Diduga, AU atau UP telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli lahan.
"Tapi ganti rugi itu jika rumahnya telah berdiri di kaveling yang dibeli. Waktunya sebulan ke depan," katanya.
Dia juga mengatakan jika pihaknya akan mengedepankan asas kekeluargaan.
Agar warga sebagai pembeli kaveling dapat pemahaman perihal keabsahan status lahan ini.
Selain itu, pihaknya juga masih akan terus melakukan mediasi dengan beberapa instansi terkait agar pemahaman masyarakat dapat mengerti perihal status lahan ini.
Sementara itu, Direktur Humas dan Promosi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, masih belum memberikan komentarnya perihal keabsahan lahan milik perusahaan ini.
Dia meminta waktu untuk dapat berkoordinasi dengan bidang pengurusan lahan.
"Nanti saya tanya ke teman-teman lahan ya," katanya, Senin (21/10/2019).
Di sisi lain, Ketua Pansus Kampung Ranperda tentang Penataan dan Pelestarian Kampung Tua di Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, juga belum memberikan komentarnya perihal ini.
Dia hanya mengatakan, untuk keabsahan lahan Kampung Tua Seranggong, Kota Batam, itu dapat ditanyakan ke pihak Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB). Sebab, RKWB yang telah mengajukan.
"Saya belum cek. Pastinya coba cek ke RKWB atau pemko. Karena untuk inventarisasi dan validasi mereka yang laksanakan di bawah koordinasi BPN Batam," katanya, Senin (21/10/2019). (tribunbatam.id/romaulysianturi/ichwannurfadillah)