BATAM TERKINI
Ada 170 PL di 37 Titik Kampung Tua di Batam, INI Sikap DPRD Batam
Menariknya terkait 37 titik Kampung Tua yang diusulkan di Batam, terdapat 170 pengalokasian lahan (PL).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan instansi terkait lainnya sedang membahas ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menariknya terkait 37 titik Kampung Tua yang diusulkan di Batam, terdapat 170 pengalokasian lahan (PL).
Peruntukan Kampung Tua itu adalah untuk perumahan atau permukiman. Tetapi ada juga sebagian untuk industri dan pariwisata. Seperti di Tanjungmemban Nongsa dan Teluknipah Punggur.
"Ada juga di Nongsa titik Kampung Tua yang akan dijadikan kawasan pariwisata. Memang perlu juga di area kampung tua itu ada kawasan pariwisata dan industri untuk menciptakan lapangan kerja penduduk setempat," ujar Wakil Ketua Pansus Pelestarian Kampung Tua, Harmidi Umar Husei, Minggu (15/12/2019).
Pria yang sekaligus inisiator ini mengatakan Bapemperda DPRD Kota Batam saat ini juga membahas hal penting, satu titik masih menjadi persoalan, diantaranya Kampung Jabi di Kecamatan Nongsa.
• Ranperda Pelestarian Kampung Tua di Batam Molor, Akhirnya Tim Pansus Serahkan ke Bapemperda
• Berwisata ke Hutan Bakau Bale Bale Nongsa, Sediakan Spot Instagramable Lho!
Karena di wilayah Kampung Jabi sebagian ada yang diklaim milik kawasan pengembangan Bandara Hang Nadim.
"Kami urai dan selesaikan secepatnya masalah di Kampung Jabi. Karena masyarakat perlu kejelasan. Jangan hanya main klaim saja tanpa ada penyelesaian masalahnya," tuturnya.
Pasalnya, kata dia, masyarakat yang tinggal di Kampung Jabi itu jauh lebih dulu tinggal di Batam sebelum ada Bandara Hang Nadim. Ataupun sebelum terbentuk BP Batam yang saat itu bernama Otorita Batam.
Harmidi menambahkan DPRD Kota Batam memiliki kewenangan menentukan tata ruangnya apakah titik Kampung Tua itu untuk pariwisata atau pemukiman. Tapi pengelolaan pariwisata nantinya dibawah binaan pemerintah daerah.
"Tahun depan kami akan anggarkan kembali untuk pembahasan kampung tua, agar secepatnya terealisasi dan bisa dinikmati masyarakat Batam," ujar Harmidi.
Selain itu, 2020 mendatang DPRD Kota Batam juga menganggarkan APBD untuk pengembangan pariwisata di salah satu Kampung Tua. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam.
Ranperda Pelestarian Kampung Tua di Batam Molor
Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kampung Tua tak selesai dibahas 2019.
Tim Panitia Khusus (Pansus) Pelestarian Kampung Tua akan menyerahkannya kembali kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam.
"Kami kembalikan ke Bapemperda. Karena memang waktunya tak akan terkejar tahun ini," ujar Wakil Ketua Pansus Pelestarian Kampung Tua, Harmidi Umar Husein kepada Tribun, Minggu (15/12/2019).
Pasalnya, Pansus Kampung Tua dibentuk pada bulan Februari 2019 lalu. Dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Seiring berjalannya waktu, di dalam pansus ternyata ada anggota yang tak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2025.
"Kami tak mau asal-asalan. Kalau kami paksakan ganti dengan anggota yang baru terpilih, mereka kan tak memahami terkait kampung tua ini," tuturnya.
• Kalapas Batam Janji Pecat Anggota yang Terlibat, Masukkan Barang ke Kamar Warga Binaan
• PILWAKO BATAM, Strategi Candra Ibrahim Ubah Perilaku Masyarakat Agar Tangan Tak Selalu di Bawah