BATAM TERKINI
Ada 170 PL di 37 Titik Kampung Tua di Batam, INI Sikap DPRD Batam
Menariknya terkait 37 titik Kampung Tua yang diusulkan di Batam, terdapat 170 pengalokasian lahan (PL).
Bapemperda, kata dia, akan menjadwalkan ulang ranperda pelestarian Kampung Tua di 2020 mendatang. Bahkan dijadikan sebagai skala prioritas.
Padahal sebelumnya, tim pansus yang lama sempat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Pekanbaru hingga Kementerian ATR. Darisana sudah mendapatkan banyak bekal sehingga bisa diterapkan di DPRD Kota Batam.
"Di DPRD Pekanbaru sudah ada dijalankan memang Perda tanah ulayat," tuturnya.
Wakil Ketua II DPRD Batam Akui Penyelesaian Kampung Tua di Batam Tak Mudah
• Diklaim Kampung Tua Batam, Ternyata Seranggong Milik Pengembang, Salim: PL Milik Kami
Selain memiliki situs sejarah, seperti makam kuno dan lainnya, kampung itu juga harus memiliki tanam tumbuh berusia lama.• Pengusaha Siap Bayar Ganti Rugi Rumah yang Berdiri di PL Pengusaha di Kampung Tua Seranggong Batam
"Orang sudah bayar misalnya dan memenuhi segala kewajiban sebagai pembeli, lalu ditarik. Tidak mungkin itu," ujarnya.Terletak di kawasan strategis dan tidak jauh dari pusat kota. Itulah gambaran dari lahan Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Satu pihak mengklaim jika lahan itu adalah lahan kampung tua di Kota Batam.
Di sisi lain, lahan itu merupakan milik perusahaan pengembang yang akan disulap menjadi kawasan perumahan (recidential).
"Lahan itu bukan kampung tua. Kampung tua itu ada syarat-syaratnya, dan kami yakin itu tidak termasuk. Karena kami telah ada PL dari pihak terkait," kata pihak PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Salim Saputra, saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Tan Timin, dua hari lalu.
Dijelaskannya, PT APM sendiri dibuktikan dengan legalitas perusahaan telah mendapatkan izin terhadap lahan dengan Penetapan Lokasi (PL) Nomor 212030052.
"Pihak kami luasnya 8000 meter persegi," ungkapnya sambil memperlihatkan bukti-bukti.
Sementara, pengembang lainnya yaitu PT Pesona Bumi Barelang (PBB) berdasarkan legalitas perusahaan pula, diketahui telah mengantongi izin PL dengan Nomor 23030740 seluas 40.662 meter persegi.
• Pengusaha Siap Bayar Ganti Rugi Rumah yang Berdiri di PL Pengusaha di Kampung Tua Seranggong Batam
"Jadi, total luas itu 48.662 meter persegi," terangnya lagi.
Salim mengatakan, di atas lahan miliknya kini telah berdiri bangunan liar yang tidak jelas kepemilikannya.
Dia mengaku, pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk mendirikan bangunan di sekitar lahan itu.
"Peningkatan legalitas lahan kampung tua oleh Pemko Batam diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk menyerobot lahan milik investor," sesalnya.
Dia menambahkan jika sekelompok oknum mengaku sebagai ahli waris (kampung tua).