BATAM TERKINI

Ada 170 PL di 37 Titik Kampung Tua di Batam, INI Sikap DPRD Batam

Menariknya terkait 37 titik Kampung Tua yang diusulkan di Batam, terdapat 170 pengalokasian lahan (PL).

Editor: Dewi Haryati
tidak ada
kampung tua 

Bapemperda, kata dia, akan menjadwalkan ulang ranperda pelestarian Kampung Tua di 2020 mendatang. Bahkan dijadikan sebagai skala prioritas.

Padahal sebelumnya, tim pansus yang lama sempat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Pekanbaru hingga Kementerian ATR. Darisana sudah mendapatkan banyak bekal sehingga bisa diterapkan di DPRD Kota Batam.

"Di DPRD Pekanbaru sudah ada dijalankan memang Perda tanah ulayat," tuturnya.

Wakil Ketua II DPRD Batam Akui Penyelesaian Kampung Tua di Batam Tak Mudah

Pembahasan terkait penataan dan pelestarian kampung tua di Kota Batam masih belum usai.
Hal ini terungkap dari pernyataan Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim.
Menurutnya, dari 37 titik pengajuan kampung tua, hanya tujuh titik yang telah masuk dalam daftar clean and clear.
"Tak mudah membahas setiap titik. Ini berbeda antara titik satu dan lainnya," tegas politisi Partai Golkar Kota Batam itu kepada Tribunbatam.id.
Ruslan pun mengatakan, kampung tua ini diharapkan dapat dijadikan destinasi wisata maupun kampung budaya, untuk menarik minat wisatawan selama melakukan kunjungan ke Kota Batam.
Namun, tak semudah itu.
Dia meminta ketegasan agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi infrastruktur dasar di masing-masing kampung tua.
"Itu (kampung tua) ada beberapa yang berpotensi sebagai tempat wisata dan lainnya berpotensi sebagai kampung budaya.
Ini harus ada keseriusan, agar kampung tua dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sambungnya.
Darinya, diketahui klasifikasi terhadap penetapan kampung tua di Kota Batam.

 Diklaim Kampung Tua Batam, Ternyata Seranggong Milik Pengembang, Salim: PL Milik Kami

Selain memiliki situs sejarah, seperti makam kuno dan lainnya, kampung itu juga harus memiliki tanam tumbuh berusia lama.
Klasifikasi selanjutnya, kampung juga telah masuk tahap clear and clean sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 105 tahun 2004 dari Walikota Batam tentang penetapan wilayah perkampungan tua di Kota Batam. 
"Artinya satu kampung itu jelas belum teralokasikan. Jika sudah, maka akan timbul persoalan hukum," ungkap Ruslan lagi.
Dia pun mengatakan sangat tidak mungkin jika lahan kampung yang telah teralokasikan kepada pihak pengembang untuk ditarik kembali.
Sebab, nantinya akan membuat persoalan semakin panjang.

 Pengusaha Siap Bayar Ganti Rugi Rumah yang Berdiri di PL Pengusaha di Kampung Tua Seranggong Batam

"Orang sudah bayar misalnya dan memenuhi segala kewajiban sebagai pembeli, lalu ditarik. Tidak mungkin itu," ujarnya.
Sampai saat ini menurutnya, pembahasan mengenai titik kampung tua di Batam telah masuk tahap verifikasi dari tim kerja terhadap setiap titik. 
Diklaim Kampung Tua Batam, Ternyata Seranggong Milik Pengembang

Terletak di kawasan strategis dan tidak jauh dari pusat kota. Itulah gambaran dari lahan Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Satu pihak mengklaim jika lahan itu adalah lahan kampung tua di Kota Batam.

Di sisi lain, lahan itu merupakan milik perusahaan pengembang yang akan disulap menjadi kawasan perumahan (recidential).

"Lahan itu bukan kampung tua. Kampung tua itu ada syarat-syaratnya, dan kami yakin itu tidak termasuk. Karena kami telah ada PL dari pihak terkait," kata pihak PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Salim Saputra, saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Tan Timin, dua hari lalu.

Dijelaskannya, PT APM sendiri dibuktikan dengan legalitas perusahaan telah mendapatkan izin terhadap lahan dengan Penetapan Lokasi (PL) Nomor 212030052.

"Pihak kami luasnya 8000 meter persegi," ungkapnya sambil memperlihatkan bukti-bukti.

Sementara, pengembang lainnya yaitu PT Pesona Bumi Barelang (PBB) berdasarkan legalitas perusahaan pula, diketahui telah mengantongi izin PL dengan Nomor 23030740 seluas 40.662 meter persegi.

 Pengusaha Siap Bayar Ganti Rugi Rumah yang Berdiri di PL Pengusaha di Kampung Tua Seranggong Batam

"Jadi, total luas itu 48.662 meter persegi," terangnya lagi.

Salim mengatakan, di atas lahan miliknya kini telah berdiri bangunan liar yang tidak jelas kepemilikannya.

Dia mengaku, pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk mendirikan bangunan di sekitar lahan itu.

"Peningkatan legalitas lahan kampung tua oleh Pemko Batam diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk menyerobot lahan milik investor," sesalnya.

Dia menambahkan jika sekelompok oknum mengaku sebagai ahli waris (kampung tua).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved