7 Fakta Penyelundupan Mobil Mewah di Kontainer yang Disebut Berisi Batu Bata di Tanjung Priok

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA
Mobil dan motor mewah impor yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, besaran potensi pajak yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai dua kali lipat.

"(Potensi kerugiannya) dikali dua (dari nilai barangnya). Jadi kira-kira potensi perpajakannya baik dari bea masuk maupun pajak impor itu dikali dua, jadi dua kali lipat dari nilainya," ujar Heru dalam kesempatan yang sama.

Adapun komponen perpajakan dan kepabeanan yang seharusnya dibayarkan meliputi bea masuk sebesar 40 hingga 50 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125 persen, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen hingga 7,5 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Adapun jika dilihat dari pengungkapan kasus penyelundupan sepanjang tahun 2016 hingga 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 659,38 miliar.

3. Lonjakan Penyelundupan Terjadi di 2019

Sri Mulyani mengungkapkan, sepanjang tahun 2019 secara nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap 57 kasus penyelundupan mobil mewah dan 10 kasus untuk motor.

Dari kasus-kasus tersebut, secara keseluruhan terdapat 84 mobil dan 2.693 motor mewah yang gagal diselundupkan.

Angka tersebut melonjak tajam jika dibandingkan dengan tahun 2018 di mana Bea Cukai menindak kasus penyelundupan mobil mewah sebanyak 7 unit dan motor mewah sebanyak 127 unit.

"Dan sekali lagi yang terbesar di tahun 2019, yaitu 2.693 motor sendiri, kemudian tahun 2018 127 jadi ada pelonjakan luar biasa," ujar Sri Mulyani.

4. Diselundupkan dari Singapura dan Jepang

Bendahara Negara pun mengungkapkan, motor dan mobil mewah yang diselundupkan via Pelabuhan Tanjung Priok berasal dari Jepang serta Singapura.

Data Bea Cukai mengungkapkan pada manifes tertanggal 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar.

Namun, pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar.

Sementara itu, hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved