KISRUH TAKSI BATAM

Terbaru Soal Titik Jemput Taksi Online Batam, Dishub Kepri Segera Panggil Pengelola Kawasan

Dishub Kepri segera memanggil pengelola kawasan terkait titik jemput taksi online di Batam

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Frengki Willianto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepastian terkait titik jemput taksi online di Kota Batam perlahan-lahan menemukan titik terang.

Pasalnya, salah satu pengelola kawasan di Batam mulai mengambil sikap terkait aturan titik jemput atau akrab disebut red zone itu.

Yaitu pengelola Mega Mall Kota Batam. Secara tegas, manajemen mal megah di kawasan Batam Centre ini telah memberikan keleluasan bagi para pengemudi taksi online di Batam untuk menjemput calon penumpang dari tempatnya.





Melihat kondisi ini, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dishub Provinsi Kepri, Frengki Willianto pun mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengambil langkah tegas.

Saat dihubungi, Senin (30/12/2019), dia mengungkapkan jika Dishub Kepri akan segera memanggil beberapa pengelola kawasan rawan keributan lainnya dalam menyikapi polemik titik jemput ini.

Sambut Akhir Tahun, Mississippi Diskon Hingga 70 Persen, Usung Pakaian Tema Office Look

Meriahkan End Year Sale, Brand Buccheri Tawarkan Sepatu Setengah Harga  

"Akan kami atur pertemuan untuk membahas kepastian keduanya. Nanti, hasil rapat akan disosialisasikan kepada kedua pihak, baik taksi online maupun konvensional," tegasnya.

Dia sangat menyayangkan jika keributan terus terjadi antara kedua hanya karena masalah red zone.

Menurutnya, hal itu dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan Kota Batam.

Apalagi katanya, ini juga akan berdampak kepada kunjungan wisatawan menuju Kota Batam.

"Kami juga tak ingin. Yang jelas akan kami sikapi tegas. Kalau memang ada persekusi, laporkan ke polsek terdekat," sambungnya.

Kemunculan Buaya Resahkan Warga Jemaja Anambas, Ini Tanggapan Anggota Dewan

Mengurai Sengkarut Taksi, Balon Wali Kota Batam Lukita : Harus Ada Solusi Jangka Panjang

Sementara itu, salah satu perwakilan badan usaha angkutan sewa khusus di Batam, Sawir menegaskan jika sebenarnya polemik ini seolah digantung. Dia bahkan mempertanyakan keabsahan izin operasional taksi online yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

"Guna izin untuk apa? Bagaimana izin itu akhirnya dapat menenangkan situasi? Kami juga tidak ingin ribut terus dengan abang-abang kami di taksi konvensional. Harus tegas menyikapi red zone ini dan kaitannya dengan izin operasional itu," katanya saat dihubungi Tribun Batam.

Sebelumnya, hanya berselang dua hari, taksi online dan taksi konvensional kembali terlibat cekcok di sekitar kawasan bundaran Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sabtu (28/12/2019) lalu.

Keduanya kembali terlibat adu mulut. Masalah tak jauh berbeda dari keributan sebelumnya yaitu terkait titik jemput penumpang (red zone).

Di satu sisi, taksi online berkukuh jika pihaknya telah mengantongi izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri sehingga dapat menjemput penumpang sesuai dasar hukum Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 terkait angkutan sewa khusus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved