VIDEO - Sertifikat 3 Titik Kampung Tua Diserahkan, Segera Menyusul 34 Titik Lainnya
Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri mengaku segera melanjutkan proses penyelesaian legalitas Kampung Tua
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri mengaku segera melanjutkan proses penyelesaian legalitas Kampung Tua sebanyak 34 titik lagi.
Hal itu menyusul pembagian sertifikat 3 titik Kampung Tua di Batam pada 20 Desember 2019 lalu.
Tim teknis bersama dengan BPN Batam pun sudah melakukan koordinasi.
Pada Senin (6/1/2019) pihaknya segera melakukan inventarisasi kembali 34 titik Kampung Tua yang belum dilegalitas.
Pihaknya sudah melakukan pengukuran luasan dari semua titik Kampung Tua.
"Pak Menteri sudah menegaskan segera diselesaikan. Dari 34 ini yang kami inventarisasi itu isinya," ujar Yusfa di Morning Bakery KDA Batam Center, Minggu (5/1/2019).
• Masih Berproses, Rumpun Khazanah Warisan Budaya Harap Status 34 Titik Kampung Tua Selesai di 2020
Diakuinya, inventarisasi selanjutnya adalah inventarisasi isi.
Misalkan apakah di lahan tersebut sudah ada PL orang lain, hutan lindung, mana lahan yang sudah HPL, mana juga lahan yang belum HPL.
"Kita akan selesaikan berdasarkan permasalahannya masing-masing," kata Yusfa.
Ia melanjutkan, apabila ada Kampung Tua yang berada dalam hutan lindung maka sesuai dengan arahan rapat di kementerian, Pemko Batam mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikeluarkan dari status hutan lindung.
Soal KLB Demokrat, Ini Pandangan Pengamat Politik di Kepri: Acuannya AD/ART |
![]() |
---|
Lapak Bakal Digusur, Ratusan Pedagang di Simpang Barelang Batam Ogah Pindah |
![]() |
---|
Ramalan Shio Hari Sabtu 6 Maret 2021, Monyet Hati-hati dalam Berjanji, Anjing Luangkan Waktu Liburan |
![]() |
---|
DIBAYAR DARAH: KLB Pecatan AHY Pukuli Kader Demokrat Sumut Pakai Balok, Aparat Terlambat Datang! |
![]() |
---|
Mahasiswi Bunuh Selebgram yang Menghamilinya, Korban Sempat Melarikan diri dalam keadaan telanjang |
![]() |
---|