Minggu, 7 Juni 2026

Selidiki Kasus Laka Kerja, Penyidik Satreskrim Polres Karimun Periksa Dokumen Perusahaan

Pemeriksaan dokumen yang diminta Satreskrim Polres Karimun terkait perizinan perusahaan tambang granit setelah laka kerja yang menewaskan 1 pekerja.

Tayang:
tribunbatam.id/elhadifputra
Pemakaman Maryono, korban laka kerja sebuah perusahaan tambang granit di TPU Guntung Punak, Kelurarahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Sabtu (4/1/2020). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun memeriksa sejumlah dokumen PT Pasific Granitama.

Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti kecelakaan kerja yang membuat Maryono seorang pekerja di perusahaan tambang granit meninggal dunia. 

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan dokumen yang diminta kepada pihak manajemen adalah yang terkait dengan perizinan serta dokumen lainnya.

"Termasuk semua kelengkapan yang harus dimiliki perusahaan," kata Herie di Mapolres Karimun, Jumat (10/1/2020).

Direktur, tim evakuasi dan tim keamanan ikut diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Karimun.
"Untuk keluarga korban belum (diperiksa) karena masih dalam suasana berduka," ucap Herie.

Pihaknya belum dapat membuat kesimpulan terkait kasus kecelakaan kerja tersebut.

Apakah adanya unsur kelalaian sehingga menyebabkan seorang pekerja meninggal ataupun kesimpulan lainnya.

 Permohonan Nikah di Bawah Umur di PA Karimun Meningkat Pada 2019, Hampir Seluruhnya Dikabulkan

 KPU Karimun Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada, Syaratnya Wajib Lampirkan Surat Kesehatan

"Proses masih berjalan. Kami belum gelar perkara atas kasus ini. Karena masih meminta keterangan. Nanti akan digelar perkarakan. TKP masih police line atau di statusquo kan," terangnya.

Satreskrim Polres Karimun Panggil Pihak Perusahaan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun memanggil delapan orang PT Pasific Granitama, sebuah perusahaan tambang granit di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. 

Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait meninggalnya Maryono, seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja (laka kerja) di perusahaan tersebut. 

Pekerja teknik itu meninggal dunia Sabtu (4/1/2020) pagi karena tergilas mesin konveyor. 

"Hari ini agendanya seperti itu. Beberap saksi di lokasi sebelumnya sudah kami minta keterangannya," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Selasa (7/1/2020).

Herie mengatakan, delapan saksi yang dimintai keterangan berasal dari barbagai bidang atau posisi di perusahaan tersebut. 

Pihaknyan belum bisa menyimpulkan terkait peristiwa tersebut. Saat ini, penyidik masih fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi. 

"Ada bagian pengawasan, tim medis, tim evakuasi, kepala teknik dan Direktur perusahaan," terangnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved