TANJUNGPINANG TERKINI

Kejari Tanjungpinang Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di BP2RD Akhir Januari?

Rizky menargetkan, akhir bulan ini pengumuman hasil pemeriksaan saksi yang mengarah pada tersangka bisa dilakukan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ENDRA
Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus meminta keterangan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Kepala Kejari melalui Seksi Intelijen Kejari Rizky Rahmatullah menyampaikan, Senin (13/1/2020) hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi salah satu notaris di Tanjungpinang.

"Saksi ini terbilang menjadi saksi penting dalam mengumpulkan bukti keterangan," ujarnya, Senin.



Disampaikannya, setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan, sudah 9 orang dimintai keterangan.

"Baik dari pihak BP2RD, swasta, dan ada juga saksi ahli," sebutnya.

Disebutkannya, dijadwalkan pada Selasa (14/01/2020) ada 4 orang saksi akan menjalani pemeriksaan.

"Tiga orang dari pihak BP2RD, dan satu lagi pihak swasta," tambahnya.

Ditanyakan, apakah sudah mengarah pada penetapan tersangka, Rizky mengatakan, saat ini Kejari masih fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi.

"Tunggu semua saksi selesai diperiksa, nantinya akan diumumkan secepatnya. Insya Allah akhir bulan ini," ujarnya. 

Penyidik Kembali Panggil Saksi, Telusuri Dugaan Korupsi BP2RD Tanjungpinang

Dugaan tindak pidana korupsi di di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, kembali ditelusuri penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan memanggil sejumlah saksi dalam dugaan korupsi  usai kasusnya naik dalam penyidikan, Kamis (9/1/2020).

Saksi-saksi ini sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejari Tanjungpinang, dan akan dimintai keterangan lagi Kamis.

Dugaan korupsi di instansi BP2RD itu terkait penggelapan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam.

"Rencananya Kamis ini sejumlah saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Pidana khusus (pidsus)," katanya, Selasa (7/1/2020).

 Kejari Tanjungpinang Minim Tangani Kasus Korupsi Selama 2019, Hanya 1 Kasus, Ini Kasus Besarnya

 Penyidik Kejari Tanjungpinang Temukan Perbuatan Melawan Hukum di Dugaan Penggelapan Pajak di BP2RD

"Kami sudah kirim surat untuk dipanggil sebagai saksi," sebutnya.

Ditanyakan, apakah sudah menetapkan tersangka atas penyidikan kasus tersebut, Ahelya menyebut pihaknya masih memeriksa saksi.

"Masih belum kesana, kita masih ke saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi setelah dugaan kasus penggelapan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang naik dalam penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menyampaikan, ada 3 orang yang menjalani pemanggilan sebagai saksi.

 Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakilnya Tak Bisa Lantik Pejabat Pemkab Karimun Lagi, Ini Sebabnya

 Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Puluhan Pelajar di Anambas, Bupati Abdul Haris Ingatkan Hal Ini

"Ada Kepala BP2RD, Kabid Penetapan Pajak, dan mantan Kabid PBB, dan BPHTB 2013-2015," katanya, Selasa (17/12/2019) lalu.

Disampaikannya, ketiga saksi sudah mulai memberikan keterangan pada pukul 09.00 Wib.

"Memang akan kita panggil kembali saksi-saksi kemarin saat masih proses penyelidikan. Kita juga akan panggil saksi baru juga," sebutnya.

Dikatakannya, dalam minggu ini ditargetkan akan melakukan pemanggilan sebanyak 7 orang saksi.

"Kasus dugaan ini fokus pada 2019, tapi tidak menutup kemungkinan akan melihat tahun sebelumnya," ujarnya.

Ditanyakan, apakah penetapan status tersangka menunggu dahulu proses pemanggilan saksi-saksi.

"Tidak menutup kemungkinan juga untuk penetapan tersangka, bisa saja kita tetapkan sebelum semua saksi dipanggil," sebutnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang misalnya. Penyidik akhirnya menemukan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap dugaan penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Meski belum bisa membeberkan materi terkait dugaan kasus korupsi itu, namun menjelang Hari Anti Korupsi 2019, Ahelya Abustam memastikan kasus ini akan dinaikkan ke pidana khusus Kejari Tanjungpinang.

"Perkara ini dilimpahkan ke Pidsus, ya. Saat ini kasus naik ke penyidikan. Doakan penyidik saat ini sedang bekerja," ucapnya Kamis (28/11/2019). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam. (tribunbatam.id/endrakaputra)

Ahelya Abustam mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut akan difokuskan pada tahun 2019. 

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. 

"Kesimpulan dari hasil keterangan sejumlah saksi. Kami menemukan dugaan melawan hukum, termasuk kerugian negara. Artinya kasus ini kita naikkan," katanya.

Panggil Perwakilan Bank BTN 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya memanggil dua orang perwakilan bank BTN Rabu (6/11/2019) sekitar pukul dua siang.

Pihak bank turut dimintai keterangan Kejari Tanjungpinang terkait kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah, dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.

Kurang lebih 3 jam menjawab pertanyaan penyidik Kejari Tanjungpinang, dua perwakilan Bank BTN ini akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan.

Keduanya terlihat gugup saat dicecar pertanyaan awak media.

Dengan langkah kaki cepat meninggalkan kantor Kejari yang berada di jalan Basuki Rahmat, perwakilan bank BTN ini hanya menjawab seadanya pertanyaan wartawan.

Seorang diantaranya, Taufik menyampaikan, selama pemeriksaan hanya sekedar memberikan keterangan.

Salah satu perwakilan bank BTN usai dimintai keterangan penyidik Kejari Tanjungpinang terkait dugaan penggelapan pajak BPHTB di Tanjungpinang
Salah satu perwakilan bank BTN usai dimintai keterangan penyidik Kejari Tanjungpinang terkait dugaan penggelapan pajak BPHTB di Tanjungpinang (tribunbatam.id/endra kaputra)

"Jadi lebih hanya memberikan keterangan atas kasus ini. Semua keputusan ada di Kejari," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (6/11/2019) sore.

Saat ditanyakan apakah memang benar ada penggelapan pajak tersebut, mengingat bank BTN sebagai mitra kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, ia menjawab kurang tahu.

"Saya kurang tahu. Tadi hanya diminta keterangan yang diharapkan bisa membantu Kejaksaan. Berapa pertanyaan pun saya lupa tadi," ujarnya seraya berjalan tergesa-gesa menuju mobilnya.

Begitu juga saat ditanya, berkas apa yang diminta penyidik kejaksaan atas pemeriksaan tersebut, ia menjawab tidak ada.

"Tidak ada data yang diminta pihak kejaksaan. Sudah dulu ya. Terimakasih," ujarnya sambil masuk kedalam mobil.

Sebelumnya, saat pertama kali tiba di Kantor Kejari Tanjungpinang, kedua perwakilan bank ini tak berkomentar apapun kepada awak media.

Keduanya langsung masuk ke dalam ruang Kejari yang berada tepat di loby ruangan.

Kabid Penetapan Pajak Irit Bicara

Selain perwakilan bank BTN, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang juga memeriksa saksi lainnya, Rabu (6/11/2019).

Pemeriksaan terkait dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang itu berlangsung hingga malam hari.

Kabid Penetapan Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Tina Darma Surya turut dimintai keterangan. Tina terlihat keluar dari ruang penyidik kantor Kejari Tanjungpinang bersama stafnya, usai diperiksa.

Namun saat ditanyai awak media, Tina tak banyak berkomentar.

"Semua jawaban sudah saya sampaikan ke Pak Rizky (Kasintel Kejari Tanjungpinang). Tanya aja langsung," katanya dengan terburu-buru masuk kedalam mobilnya, Rabu malam.

Kabid Penetapan Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tina Darma Surya
Kabid Penetapan Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tina Darma Surya (tribunbatam.id/elhadif putra)

Tina pun hanya menjawab jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kejaksaan.

"Kalau pertanyaan ada 12 pertanyaan yang ditanyakan ke saya. Kalau jawabannya tanya pak Rizky," ujarnya yang langsung menutup mobil dan meninggalkan kantor Kejari Tanjungpinang.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah menyampaikan, total ada 3 orang yang dijadwalkan dimintai keterangan hari itu. Mereka pihak bank BTN, BP2RD, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Hanya saja yang tertunda Kepala BPKAD. Sebab, jaksanya sedang berhalangan, kita jadwalkan lagi jadinya," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk Kamis (7/11/2019) agenda panggilan permintaan pemberian keterangan akan berlanjut.

"Termasuk Bu Tina. Kita lanjutkan lagi untuk minta keterangannya," ujarnya.

(tribunbatam.id/endra kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved