Buru Harun Masiku, KPK Kirim Surat ke Kemenkumham dan Berkoordinasi dengan Mabes Polri

Ketua KPK Firli Bahuri berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memburu Harun Masiku

Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ketua KPK, Firli Bahuri sudah mengirimkan surat ke Kemenkumham dan berkoordinasi dengan Polri untuk memburu tersangka kasus suap Harun Masiku yang masih buron. 

Eddy kabur pada 4 Mei 1996 ketika sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Koruptor Bapindo, Eddy Tansil
Koruptor Bapindo, Eddy Tansil (Net)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Eddy Tansil 20 tahun dengan denda Rp 20 juta.

Dia juga diharuskan membayar uang sebesar Rp 500 miliar serta membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Kasus Eddy terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono tahun 1993.

Hingga saat ini, Eddy Tansil masih berkeliaran bebas di luar negeri.

Terakhir, ia terlacak sedang berada di China.

2. Honggo Wendratno

Selanjutnya, terdapat Honggo Wendratno sebagai buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 bersama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Di awal penyidikan, penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai 139 juta dollar AS.

Kediaman Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, tersangka kasus korupsi kondensat yang saat ini masih buron.
Kediaman Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, tersangka kasus korupsi kondensat yang saat ini masih buron. (youtube)

Akan tetapi, jumlah tersebut bertambah menjadi 2,7 miliar dollar AS di tahap akhir penyidikan.

Honggo sempat dikabarkan berada di Singapura.

Namun, hal itu dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Singapura melalui Kedutaan Besar Singapura di Indonesia.

3. Anton Tantular

Selain itu, ada Anton Tantular yang merupakan buronan kasus mega korupsi Century.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved