Buru Harun Masiku, KPK Kirim Surat ke Kemenkumham dan Berkoordinasi dengan Mabes Polri
Ketua KPK Firli Bahuri berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memburu Harun Masiku
Eddy kabur pada 4 Mei 1996 ketika sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Eddy Tansil 20 tahun dengan denda Rp 20 juta.
Dia juga diharuskan membayar uang sebesar Rp 500 miliar serta membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Kasus Eddy terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono tahun 1993.
Hingga saat ini, Eddy Tansil masih berkeliaran bebas di luar negeri.
Terakhir, ia terlacak sedang berada di China.
2. Honggo Wendratno
Selanjutnya, terdapat Honggo Wendratno sebagai buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 bersama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Di awal penyidikan, penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai 139 juta dollar AS.

Akan tetapi, jumlah tersebut bertambah menjadi 2,7 miliar dollar AS di tahap akhir penyidikan.
Honggo sempat dikabarkan berada di Singapura.
Namun, hal itu dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Singapura melalui Kedutaan Besar Singapura di Indonesia.
3. Anton Tantular
Selain itu, ada Anton Tantular yang merupakan buronan kasus mega korupsi Century.