Buru Harun Masiku, KPK Kirim Surat ke Kemenkumham dan Berkoordinasi dengan Mabes Polri

Ketua KPK Firli Bahuri berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memburu Harun Masiku

Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ketua KPK, Firli Bahuri sudah mengirimkan surat ke Kemenkumham dan berkoordinasi dengan Polri untuk memburu tersangka kasus suap Harun Masiku yang masih buron. 

Ia juga menjadi pemegang saham PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang tak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi.

Saat itu, perusahaan tersebut membujuk para nasabah Bank Century untuk melakukan investasi dengan sejumlah iming-iming.

Dia bersama sejumlah tersangka lainnya kemudian mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 triliun.

Tetapi, ternyata dana tersebut diketahui mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri. Bukan untuk investasi sepetti yang dijanjikan.

Hingga saat ini, keberadaan Anton Tantular masih belum diketahui.

4. Hendro Wiyanto

Kemudian, terdapat Hendro Wiyanto. Dia merupakan Direktur Utama di PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia.

Bersama dengan Anton Tantular, Hartawan Aluwi, dan Robert Tantular, Hendro melakukan penggelapan dana diperusahaan tersebut.

Sama halnya dengan Anton, Hendro kini masih berkeliaran bebas di luar negeri.

Ketiganya terlacak melarikan diri ke Singapura.

Hartawan diketahui telah berdomisili di Singapura sejak 2008.

Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com (Dani Prabowo/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Agni Vidya Perdana/Nabilla Tashandra/ (Tribunnews.com/Reza Deni) | Editor: Bayu Galih/Agni Vidya Perdana/Sabrina Asril)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Firli Bahuri: Kami Bekerja Berdasarkan Saksi dan Alat Bukti, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/15/ketua-kpk-firli-bahuri-kami-bekerja-berdasarkan-saksi-dan-alat-bukti?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved