BATAM TERKINI

Selundupkan Ekstasi Dalam Bungkusan Makanan, J Diamankan Petugas BC Batam di Pelabuhan Harbour Bay

Di dalam kopernya didapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.037 butir pil

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Ribuan ekstasi ikut diamankan aparat saat penangkapan J di Pelabuhan Harbour Bay Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pria berinisial J (28) diamankan petugas  Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (9/1/2020) lalu.

Dia diamankan setelah gerak-geriknya dicurigai petugas saat berada di mesin pemeriksaan X-ray penumpang terminal kedatangan pelabuhan.

Benar saja, di dalam kopernya didapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.037 butir pil. Barang haram itu disembunyikan di dalam 11 bungkusan makanan.





Alhasil J pun diamankan petugas.

Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (14/1/2020).

"Jadi dia membawa koper dan beberapa peralatan lainnya. Saat di mesin X-ray, didapatkan narkotika jenis ekstasi 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang disembunyikan dalam 11 bungkusan makanan," ungkap Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata saat memimpin konferensi pers pengungkapan.

Polisi Sergap Pengedar Sabu di Bintan, Pelaku Ditangkap Saat Akan Transaksi Narkotika

BNNP Kepri Tindak 52 Kasus Narkotika Sepanjang 2019, 80 Orang Jadi Tersangka

Diketahui pula J akan dikenakan ancaman sesuai undang-undang (UU) narkotika pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, dia juga terancam hukuman sesuai pasal 113 ayat 2 karena membawa barang haram itu dari luar negeri, serta pasal 114 ayat 2 minimal dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Hanya sebagai kurir

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede mengungkapkan jika sosok J hanyalah seorang kurir.

"Dia itu hanya bertugas membawa saja. Namun, kami masih berusaha mengambangkan kasus ini dari bukti-bukti dan pengakuan tersangka nantinya," ungkapnya saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke Batam digelar di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, Pardede juga mengatakan jika barang haram ini dibawa oleh J dari Malaysia.

Namun, J harus bertekuk lutut setelah diciduk petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, akibat gerak-geriknya mencurigakan.

Warga Negara Indonesia (WNI) ini pun diketahui sebagai pelaku tunggal.

Sebab, Pardede menyebut J bukan termasuk jaringan internasional.

"Tapi itu masih sementara. Akan dikembangkan," katanya.

Sesuai rencana, J diketahui akan membawa barang-barang haram dengan total 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang dikemas ke dalam 11 bungkus makanan ringan ke Jakarta.

Polisi Ungkap Isi Pesan WhatsApp Tersangka J 

Berharap mendapat keuntungan dari barang 'haram' yang dibawanya, tapi J (28) justru harus berhadapan dengan polisi.

Pasalnya, sebelum tiba di Jakarta untuk memberi barang jenis ekstasi itu kepada 'penerimanya', J diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (14/1/2020) lalu.

Dia diringkus setelah gerak-geriknya terlihat mencurigakan oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan setempat.

Seiring berjalannya penyidikan terhadap J, terungkap pula isi pesan WhatsApp antara J dan si 'penerima' puluhan ribu pil ekstasi itu.

"Sudahlah, kamu sudah ditangkap polisi," tulis si 'penerima' ke nomor WhatsApp milik J.

 BAWA Ribuan Ekstasi dari Malaysia Masuk Batam, Polisi Ungkap Pesan Tersangka J

Menurut Wadir Resnarkoba Polda Kepri, SOM Pardede, hal itu diketahui setelah data seluler milik J dibongkar agar memudahkan pihaknya membongkar 'jaringan'.

"Sejauh ini masih dia mengaku sebagai pemain tunggal. Namun itu harus diselediki dengan berbagai cara," sebutnya saat konferensi pers digelar di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, Pardede juga menduga jika si 'penerima' sebut saja Mr X ini telah membuang telepon genggam miliknya agar mempersulit langkah kepolisian membongkar kasus yang kerap terjadi di Batam ini. 

Bongkar data seluler

Kepolisian Daerah (Polda) Kepri sampai harus membongkar Cellular Data Record (CDR) milik tersangka berinisial J (28).

"Itu untuk mengetahui ke siapa saja tersangka berkomunikasi," jelas Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP S.O.M Pardede, Selasa (14/1/2020) saat pengungkapan kasus digelar di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Dari hasil pembongkaran CDR itu, diketahui pula jika tersangka J akan mengirim 30.037 butir ekstasi ke ibu kota Negara Indonesia, Jakarta.

"Namun masih dikembangkan kasus ini. Tersangka masih akan dimintai keterangan terkait kepada siapa dia memberi barang itu dan dari siapa dia mendapatkannya," sambungnya.

Pardede pun terkadang mengeluhkan, jika kebanyakan pelaku atau tersangka kasus narkotika selalu tak ingin memberikan keterangan lengkap kepada pihaknya.

Oleh sebab itu, Pardede menambahkan banyak dari kelompok atau jaringan besar terkadang sulit terungkap.

Barang haram milik J sendiri berupa narkotika jenis ekstasi akan dibawa oleh pihaknya ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri di Medan.

"Itu dapat terungkap barang milik J didapat dari mana," katanya.

Sebelumnya, pria berinisial J (28) diciduk oleh petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam, Kamis (14/1/2020) lalu.

Dia diamankan bersama barang bukti berupa 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi dibungkus dalam 11 bungkus makanan ringan.

Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede mengungkapkan jika sosok J hanyalah seorang kurir.

"Dia itu hanya bertugas membawa saja. Namun, kami masih berusaha mengambangkan kasus ini dari bukti-bukti dan pengakuan tersangka nantinya," ungkapnya saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke Batam digelar di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, Pardede juga mengatakan jika barang haram ini dibawa oleh J dari Malaysia.

Namun, J harus bertekuk lutut setelah diciduk petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, akibat gerak-geriknya mencurigakan.

Warga Negara Indonesia (WNI) ini pun diketahui sebagai pelaku tunggal. Sebab, Pardede menyebut J bukan termasuk jaringan internasional.

"Tapi itu masih sementara. Akan dikembangkan," katanya.

Sesuai rencana, J diketahui akan membawa barang-barang haram dengan total 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang dikemas ke dalam 11 bungkus makanan ringan ke Jakarta. 

(tribunbatam.id/ichwan nur fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved