ANAMBAS TERKINI

KPU Anambas Buka Seleksi Anggota PPK, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

KPU Anambas memberi kesempatan kepada anak daerah untuk bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Spanduk pengumuman rekrutmen anggota PPK di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dipasang di beberapa titik lokasi di Anambas 

Syamsul menambahkan, perekrutan anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Hal itu merujuk pada PKPU No.16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Bintan 2020, Masa Jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 Maret hingga 30 November 2020.

"Nah karena itu, dalam perekrutan ini kami akan lebih memperhatikan calon yang akan kami rekrut, untuk menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas," pungkasnya.

KPU Bintan Rekrut PPK Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan segera merekrut  rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan Tahun 2020.

Ketua Devisi SDM dan Parmas KPU Bintan Syamsul menuturkan, saat ini, KPU tengah melakukan berbagai persiapan.

"Perekrutan PPK merupakan salah satu dari tahapan Pilkada. Keberadaan PPK untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan Pilkda di tingkat Kecamatan,"ucapnya, Minggu (05/01/2019).

Ia juga menjelaskan, PPK merupakan penyelenggara ditingkat kecamatan yang akan membantu KPU Bintan sukseskan pilkada nanti.

" Tentu harapan kami kepada masyarakat Kabupaten Bintan dapat mengikuti proses seleksi tersebut dengan baik, kami buka dan terbuka untuk umum sesuai dengan syarat ketentuan peraturan untuk Pilkada 2020," terangnya.

Syamsul juga menyampaikan, rekrutmen PPK akan diumumkan pada 15 Januari mendatang.

Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di PKPU 16 Tahun 2019, dalam melakukan seleksi perekrutan PPK nanti KPU Bintan secara garis besar tetap melihat dan menilai variabel-variabel electoral leadership calon PPK.Yakni seperti rekam jejak, Integritas, Kapasitas,dan keahlian.

"Jadi dengan variabel-variabel inilah yang akan menentukan integritas proses dan kualitas hasil pilkada Bintan 2020," tuturnya.

Ia juga menyebutkan,untuk syarat calon PPK salah satunya tidak menjadi tim kampanye peserta pemilihan.

Sedangkan untuk syarat lain, harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Terkait informasi dan persyaratan Pendaftaran Calon PPK, KPU Bintan selain menyiapkan tempat pendaftaran langsung di sekretariat KPU Bintan, masyarakat bisa akses langsung melalui laman resmi KPU Bintan,"ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved