ANAMBAS TERKINI

Kecamatan Kute Siantan Anambas Terbentuk, P2K2S Beri Penghargaan Kepada BNPP & Kemendagri

P2K2S memberikan penghargaan kepada BNPP dan Kemendagri atas terbentuknya Kecamatan Kute Siantan di Anambas

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
P2K2S kunjungi BNPP dan Kemendagri Kamis (16/1/2020). Kedatangan itu untuk memberikan penghargaan kepada kedua instansi ini atas telah terbentuknya Kecamatan Kute Siantan di Anambas. 

Iapun menambahkan, surat tersebut akan segera dilaporkan ke Gubernur Kepulauan Riau sebagai tanggapan surat yang dikirim Gubernur No 1382/1976/B.PEMTA/set, pada 24 Oktober 2019.

Untuk selanjutnya, Bupati menentukan siapa pelaksana tugas Camat, dan setelah berkoordinasi dengan Gubernur dan Kemendagri, menetapkan waktu yang tepat untuk peresmian Kecamatan Kute Siantan.

 Pemprov Kepri Sudah Kirim Berkas Pembentukan Kute Siantan Sebagai Kecamatan ke Kemendagri RI




"Harapan kita Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri bisa hadir saat peresmian nanti," tutur Wan.

Lebih lanjut dikatakan, melalui penantian panjang ini, berkat usaha dan doa bersama akhirnya Kute Siantan telah selesai melalui proses pemekaran, dan kini tinggal proses untuk melakukan peresmian bersama.

Warga Hibahkan Lahan untuk Kantor Camat

Sebelumnya, DPRD Anambas memandang perlu untuk berkoordinasi untuk merealisasikan pemekaran Kecamatan Kute Siantan. Dhannun, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, meski Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah selesai, namun koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan Pemerintah Daerah, menurutnya perlu dilakukan untuk merealisasikan usulan dari masyarakat di Palmatak itu.

"Saya optimis kalau Kute Siantan ‎akan menjadi kecamatan baru. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang nyata menurut saya untuk bisa merealisasikan hal ini," ujarnya Senin (21/5/2018).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, dari koordinasi yang dilakukan pada level Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri, salah satu syarat yang diminta, yakni data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ‎(KKP) menjadi dokumen pendukung untuk menguatkan kalau daerah tersebut merupakan kepulauan serta berada pada daerah perbatasan.

Tidak hanya itu, niat masyarakat untuk menggesa wilayah mereka menjadi sebuah kecamatan baru, coba ditunjukkan dengan lahan untuk pembangunan kantor camat berikut dengan rumah dinas camat hasil hibah dari warga. 

"Masyarakat ‎sangat mendukung pemekaran kecamatan ini terealisasi," ungkapnya.

 Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Anambas, Dokumen Kecamatan Kute Siantan Masih di Biro Hukum Kepri



Pihaknya juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengajukan Perubahan Perda terlebih dahulu berkaitan dengan pemekaran tiga kecamatan. Ini menurutnya penting karena dalam Peraturan Daerah sebelumnya, memuat tiga pemekaran kecamatan dalam satu dokumen.

"Ini saran dari kami untuk Pemerintah Daerah. Kita tentu tidak ingin juga dua kecamatan lainnya menunggu karena satu yang masih dalam proses," ungkapnya lagi. 

Setelah mengajukan perubahan Perda, nantinya perubahan Perda tersebut akan dibawa ke Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.

Dari sana kemudian akan diterbitkan nomor wilayah untuk menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam menyusun anggaran.

"Tahapannya lebih kurang seperti itu. Bila nomor wilayah ‎sudah diterbitkan, maka itu bisa menjadi dasar untuk menganggarkan kecamatan baru itu. Paling tidak sebagai tahap awal untuk operasional kantor terlebih dahulu," bebernya.

Seperti diketahui, dua kecamatan yang mendapat persetujuan untuk dimekarkan yakni Kecamatan Sintan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat.

Pemprov Kepri Kirim Berkas ke Kemendagri

Pembentukan Kute Siantan menjadi kecamatan baru kembali bergulir belakangan ini. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengirimkan dokumen pendukung pembentukan kecamatan itu ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Permohonan persetujuan pembentukan kecamatan itu disampaikan Pemprov Kepri melalui surat per tanggal 8 Agustus 2019 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, H Isdianto.
Ada 4 dokumen yang disampaikan Pemprov Kepri ke Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian ‎Dalam Negeri. di antaranya surat Bupati Kepulauan Anambas nomor 405/Kdh.KKA. 180/07. 19 tanggal 16 Juli 2019.

Surat itu berisi tentang permohonan persetujuan pembentukan Kecamatan Kute Siantan dan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan.  

Peta wilayah Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas serta berita acara persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah tentang Penetapan Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan menjadi Peraturan Daerah.
Pertemuan antara Pansus Pemekaran Kecamatan DPRD dengan perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tribun/istimewa.
Pertemuan antara Pansus Pemekaran Kecamatan DPRD dengan perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tribun/istimewa. (Istimewa)
Wakil Ketua ‎Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Jasril JML membenarkan adanya pengiriman dokumen tersebut.  
Menurut Jasril JML, Pemerintah Provinsi Kepri baru mengirimkan dokumen pembentukan usulan kecamatan ‎itu pada bulan Agustus ini karena tahapannya memang demikian.
"Memang prosesnya seperti itu. Dari provinsi sepertinya baru siap dilakukan pembahasan," ujar Jasril JML saat dihubungi TRIBUNBATAM.id melalui sambungan seluler, Kamis (8/8/2019). 
Jasril JML yang berada di Tanjungpinang namun menjadi anggota DPRD Anambas daerah pemilihan (Dapil) Palmatak dan Siantan Tengah ini menjelaskan, Pemerintah Daerah kembali mengirimkan usulan nomor registrasi ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Provinsi kemudian mengirimkan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri.
 "Harapan kami semoga cepat terealisasi pembentukan kecamatan ini," ungkap Jasril JML
 Ada 5 desa yang masuk pembentukan kecamatan baru ini.
 Desa tersebut adalah Desa Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Desa Teluk Bayur.
 Lima desa tersebut masuk ke Kecamatan Palmatak.
Massa Kute Siantan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Mereka meminta pemekaran kecamatan segera terwujud.
Massa Kute Siantan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Mereka meminta pemekaran kecamatan segera terwujud. (Septyan Mulia Rohman.)
Pulau Tokong Belayar yang semula masuk ke Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara dimasukkan ke Desa Batu Ampar Kecamatan Kute Siantan. 
Usulan pembentukan ini sudah dilakukan panitia pemekaran sejak tahun 2012.
Saat ini, ada 9 kecamatan yang ada di Anambas.
Kecamatan itu meliputi Kecamatan Siantan, Siantan Selatan, Siantan Timur, Siantan Tengah.
Ada lagi Kecamatan Palmatak, Jemaja dan Jemaja Timur.
Lalu 2 kecamatan baru yakni Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat.
Dua kecamatan ini juga sama-sama diusulkan sejak 2012.

(tribunbatam.id/rahma tika/septyan mulia rohman)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved