Ini 6 Kasus Kapal Kencing BBm di Batam, Sindikat Tenker Abob Paling Heboh
dalam jumpa pers, GM Pelindo di Batam mengakui kalau KT Sei Deli III yang bertuliskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut milik PT Pelindo I
Kapal BUMN Mulai ‘Kencing” BBm di Kapal Singpura, Kasus I 2020, Ini 6 Kasus Lain di Batam
BATAM, TRIBUN-BATAM.id -- Patroli bea dan cukai wilayah Sumatera di Karimun, awal pekan ini, menangkap basah kapal berlogo “BUMN” kencing BBM untuk kapal yang diduga berbendera Singapura di perbatasan negara.
Rabu (22/1/2020) pihak Pelindomembantah, jika mereka 'kencing'.
• Bantah ada Kapal Singapura, Berikut Penjelasan Pelindo I Batam Soal Kapal yang Diamankan Bea Cukai
General Manager Pelindo I Batam, Pasogit Satya mengatakan, KT Sei Deli III yang diamankan kapal patroli Bea dan Cukai Karimun di kawasan Pulau Batam diketahui mentransfer minyak ke Kapal TB Celebes.
Dia mengatakan, kapal TB Celebes merupakan kerja sama dengan PT Pelindo I Batam. GM Pelindo mengakui kalau KT Sei Deli III yang bertuliskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut milik PT Pelindo I Batam.
Ini kasus pertama yang terungkap di tahun 2020.
Ternyata Sebelumnya, setidaknya tahun 2019 lalu ada 3 kasus. Lalu 2018 mereda, setelah marak tahun 2016. Kasus terbesar adalah tanker Abob.
• Terungkap, Kapal BUMN yang Kencing di Laut Milik Pelindo Batam, Suling Minyak ke Kapal Singapura
• Dugaan Kapal BUMN Jual Minyak Ilegal, Kanwil DJBC Khusus Kepri Benarkan Tangkap Kapal Pelindo
20 Januari 2020
LOKASI: Perairan antara Batam dan Karimun perbatasan Singapura- Indonesia
BUKTI:
TERSANGKA: Awak Kapal Sei Deli III milik BUMN PT Pelindo I Batam ke kapak Singapura CB Celebes.
OPERASI: Kapal patroli Bea dan Cukai Karimun
PROSES HUKUM: Diserahkan ke Polairud Kepri. Kapal diamankan di Pelabuhan Bintang 99, Kecamatan Batu Ampar,
PIDANA: Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
11 Desember 2019
LOKASI: Perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau
BUKTI: 8000 kl solar subsidi dari Pertamina. Dijual seharga Rp5000/liter
TERSANGKA: Tug Boat PSP 2, ditransfer ke KM AB
OPERASI: Kapal patroli Catamaran 503 Satgassus Trisula Bakamla RI
PROSES HUKUM: Diserahkan ke Polairud Kepri
PIDANA: Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
• Bakamla RI Ekspose Tangkapan Tug Boat BSP III di Batam, Diamankan Saat Kencing di Tengah Laut
24 September 2019
LOKASI: Perairan Kabil, Batam, Kepulauan Riau
Bukti: 14.000 kl BBM fame dengan teknik Floating Barge. Modus kawal (adhoc) ke Pelabuhan Peti Kemas, Batu Ampar
TERSANGKA: Tug Boat Permata Success 5001 ditransfer ke 2 kapal KM GS 88 via Tugboat MTP
OPERASI: : Kapal Negara (KN) Bintang Laut - 401, Satgassus Trisula Bakamla RI
PROSES HUKUM: diserahkan ke Polairud Kepri, Nilai kerugian negara Rp 192.970.260.
PIDANA: Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
• Kencing di Tengah Laut, Kapal Tugboad BSP 03 Diamankan Petugas, Begini Kronologisnya
17 Februari 2019
LOKASI: Tanjung Uncang, Batam, Kepri
BUKTI: 18 kl BBM solar subsidi
TERSANGKA: 7 Awak KT Maxima Pertamina ke Kapal Kayu Nelayan
OPERASI: Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI
PIDANA: Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Ketenagakerjaan
• Tim WFQR Lantamal IV Amankan Kapal di Perairan Teluk Jodoh
14 Maret 2017
LOKASI: Perairan OPL Teluk Jodoh, Batam
BUKTI: 20 Kl BBM kerugian negara
TERSANGKA: 6 awak MT Alexander GT 307 berbendera Malabo (PT WSC Batam) ke Tug Boat STA-1 GT 314
OPERASI: Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV dari tim KAL Welang PROSES HUKUM
PIDANA: Pasal 312 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, asal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
• Tim WFQR Lantamal IV Bekul Dua Kapal Sedang Kencing di Perairan Batam
2 Januari 2016
Lokasi: Selat Dempo sebelah barat Pulau Galang Batam Kepri
BUKTI: 20 ton BBM subsidi jenis HSD. Modus ship to ship
TERSANGKA: 6 awak dari KM Hangtuah 6 ke KM East OPL
OPERASI: Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) dari Lantamal IV Tanjung Pinang-
PROSES HUKUM: Diserahkan ke Polairud Kepri
PIDANA: Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
• TNI AL Tangkap Kapal Tanker Bermuatan 253 Ton Solar Sedang Kencing
Agustus 2014
Sindikat Abob
MODUS: penyeludupan kuota BBM bersubsidi dari Pertamina. PPATK dan Polri ungkap BBM subsidi dari Pertamina didistribusikan ke daerah sesuai kuota, lalu sisanya disedot (menggunakan 6 kapal tanker) di laut. Kini bukti kapal tenker masih ada di Perairan Muara Patam, Sekupang, Batam. Dalam satu bulan, 4 kali penyedotan. Muatan BBM antara 20-30 ton per penyedotan. BBM yang dijual adalah bensin Rp 3.500 dan solar seharga Rp 4.500. BBM tersebut dijual ke pasar gelap warga Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
TERSANGKA: Ahmad Mahbub (Abob) adiknya, Niwen Khairiah (PNS di Pemkot Batam), Senior Supervisor Pertamina Regional I di Tanjung Uban, M Yusri, Du Nun (pengusaha di Batam), dan Arifin (pekerja harian lepas).
KERUGIAN NEGARA: Ditaksir Rp 1,3 triliun. Uang dicuci di usaha ruko, hiburan waterboom, Money Changer, dan souvenir
• Tanker Bermuatan BBM Rp 450 M Milik Abob Akan Dirampas Negara
DATA diolah Litbang Tribun dari pemberitaan 2014-2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/abob_20161018_213603.jpg)