Pisah Sambut Kajati Kepri, Sudarwidadi Rasakan Kekeluargaan di Kepri
Pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri dari Edy Birton kepada Sudarwidadi dilakukan di sebuah hotel di Tanjungpinang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Besok sampai Kamis kita masih terus mintai keterangan dari pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, Rizky Rahmatullah menyampaikan, ada enam orang yang sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
"Mulai hari ini sampai Kamis kita lakukan pemeriksaan bergantian terhadap enam orang tersebut," kata Rizky.
Rizky mengatakan, keenam orang yang dimintai keterangan ini masih bagian dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pemko Tanjungpinang.
"Baik di instansi yang ada dugaan penggelapan pajak tersebut, serta pada BPKAD Pemko. Kita masih dalam memintai keterangan saja," ujarnya.
Ditanyakan kembali, apakah pemeriksaan juga kepada pihak yang dilaporkan ke Inspektorat Pemko Tanjungpinang.
"Yang dilaporkan juga akan kita mintai keterangan juga. Kita tentunya pada tahap awal ini meminta sejumlah keterangan semua pihak yang biasa membantu mengungkap dugaan tersebut. Setelah sudah minta keterangan, baru kita simpulkan hasilnya," ucapnya.
Panggil Perwakilan Bank BTN
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya memanggil dua orang perwakilan bank BTN Rabu (6/11/2019) sekitar pukul dua siang.
Pihak bank turut dimintai keterangan Kejari Tanjungpinang terkait kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah, dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Kurang lebih 3 jam menjawab pertanyaan penyidik Kejari Tanjungpinang, dua perwakilan Bank BTN ini akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan.
Keduanya terlihat gugup saat dicecar pertanyaan awak media.
Dengan langkah kaki cepat meninggalkan kantor Kejari yang berada di jalan Basuki Rahmat, perwakilan bank BTN ini hanya menjawab seadanya pertanyaan wartawan.
Seorang diantaranya, Taufik menyampaikan, selama pemeriksaan hanya sekedar memberikan keterangan.

"Jadi lebih hanya memberikan keterangan atas kasus ini. Semua keputusan ada di Kejari," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (6/11/2019) sore.
Saat ditanyakan apakah memang benar ada penggelapan pajak tersebut, mengingat bank BTN sebagai mitra kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, ia menjawab kurang tahu.
"Saya kurang tahu. Tadi hanya diminta keterangan yang diharapkan bisa membantu Kejaksaan. Berapa pertanyaan pun saya lupa tadi," ujarnya seraya berjalan tergesa-gesa menuju mobilnya.
Begitu juga saat ditanya, berkas apa yang diminta penyidik kejaksaan atas pemeriksaan tersebut, ia menjawab tidak ada.
"Tidak ada data yang diminta pihak kejaksaan. Sudah dulu ya. Terimakasih," ujarnya sambil masuk kedalam mobil.
Sebelumnya, saat pertama kali tiba di Kantor Kejari Tanjungpinang, kedua perwakilan bank ini tak berkomentar apapun kepada awak media.
Keduanya langsung masuk ke dalam ruang Kejari yang berada tepat di loby ruangan.
Kabid Penetapan Pajak Irit Bicara
Selain perwakilan bank BTN, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang juga memeriksa saksi lainnya, Rabu (6/11/2019).
Pemeriksaan terkait dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang itu berlangsung hingga malam hari.
Kabid Penetapan Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Tina Darma Surya turut dimintai keterangan. Tina terlihat keluar dari ruang penyidik kantor Kejari Tanjungpinang bersama stafnya, usai diperiksa.
Namun saat ditanyai awak media, Tina tak banyak berkomentar.
"Semua jawaban sudah saya sampaikan ke Pak Rizky (Kasintel Kejari Tanjungpinang). Tanya aja langsung," katanya dengan terburu-buru masuk kedalam mobilnya, Rabu malam.

Tina pun hanya menjawab jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kejaksaan.
"Kalau pertanyaan ada 12 pertanyaan yang ditanyakan ke saya. Kalau jawabannya tanya pak Rizky," ujarnya yang langsung menutup mobil dan meninggalkan kantor Kejari Tanjungpinang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah menyampaikan, total ada 3 orang yang dijadwalkan dimintai keterangan hari itu. Mereka pihak bank BTN, BP2RD, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Hanya saja yang tertunda Kepala BPKAD. Sebab, jaksanya sedang berhalangan, kita jadwalkan lagi jadinya," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk Kamis (7/11/2019) agenda panggilan permintaan pemberian keterangan akan berlanjut.
"Termasuk Bu Tina. Kita lanjutkan lagi untuk minta keterangannya," ujarnya.
Mangkir dari Panggilan Penyidik
Oknum yang dilaporkan atas penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (14/11/2019).
Oknum berinisial Y dan D, hingga saat ini tak memberikan keterangan apapun kepada Kejari Tanjungpinang atas pemanggilan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, pemanggilan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Namun keduanya tak kunjung datang atas pemanggilan itu.
Kejari Tanjungpinang akan kembali mengirim surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.
"Kita jadwalkan lagi untuk pemanggilan kedua," kata Rizky.
Ia melanjutkan, sejauh ini Kejari Tanjungpinang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang.

Padahal, bila pemanggilan dua oknum tersebut sudah selesai dilakukan, dugaan atas kasus ini pun akan mendapat kesimpulan penyidik Kejaksaan.
"Kalau sudah kita mintai keterangan atas oknum yang dilaporkan ini.
Kita akan simpulkan dari hasil keseluruhannya, agar mengetahui arah perkara ini," ujarnya.(Tribunbatam.id/Endrakaputra)