Anggaran Khusus Kementerian, BPJS Kesehatan Tak Tanggung Biaya Pasien Penderita Virus Corona
Kepala BPJS Cabang Bintan, Anggraini memastikan warga yang ingin berobat dan masih diduga Virus Corona dapat menggunakan Kartu JKN.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Apalagi terkait virus ini sudah mendunia. Jangan sampai kita membuat resah orang," sebutnya.
Sebelumnya, baru-baru ini grup aplikasi WhatsApp dihebohkan salah satu percakapan grup yang tertulis ICU Raja Ahmad Tabib.
Dalam percakapan itu, salah satu akun menuliskan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sedang ada pasien suspect virus Corona rujukan dari Lagoi. Namun hal ini segera dibantah pihak RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
Nunggak Hingga Rp 40 Miliar
Tunggakan BPJS Kesehatan dialami seluruh rumah sakit di Kepri. Bahkan, BPJS Tanjungpinang yang membawahi Kota Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Natuna dan Anambas mengatakan, total tunggakan mencapai Rp 40 miliar.
Tunggakan itu terhitung Januari hingga Oktober 2019. Terhadap 10 rumah sakit yang menjadi rujukan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang atau Faskes Tahap 2.
Kepala BPJS Tanjungpinang Agung Utama menyampaikan, klaim yang sudah dibayarkan senilai Rp 101,228 miliar dan saat ini masih ada sisa utang sekitar Rp 40 miliar.
"Penyelesaian pembayaran tersebut sampai 1 November 2019," katanya di Cafe Ligacis Tanjungpinang, Selasa (12/11/2019).
• Dinkes Pastikan Tidak ada Suspect Virus Corona di Tanjungpinang
• Wali Kota Syahrul Pastikan Turis yang Masuk ke Tanjungpinang Tak Terpapar Virus Corona
Selain belum turunnya dana dari pusat, BPJS Kesehatan Tanjungpinang juga memiliki tunggakan iuran dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Jumlahnya cukup besar, sekitar Rp 21 miliar.
"Tunggakan itu terhitung dari tahun 2014 sampai per 31 Oktober 2019. Jumlah peserta yang menunggak mencapai 40.054 orang," ujarnya.
Sementara realisasi pendapatan mulai Januari hingga Oktober 2019. BPJS Tanjungpinang memperoleh senilai Rp 147,845,393,509.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan terus mengalami pendarahan keuangan secara nasional dari tahun ke tahun. Bahkan tahun ini, defisit tersebut diperkirakan mencapai Rp 24 triliun.
Tahun lalu, pemerintah memberikan talangan terhadap kesulitan keuangan BPJS Kesehatan tersebut.
Namun, mulai Januari tahun depan, pemerintah menaikkan iuran peserta, rata-rata 100 persen untuk semua kelas.
Hanya saja, rencana yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 itu masih mendapat penolakan dari DPR RI karena dinilai memberatkan masyarakat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memperjuangkan peserta mandiri kelas III atau segmen PBPU mendapat suubsidi dari pemerintah.
Terawan dalam acara Hari Kesehatan Nasional di Kemenkes Jakarta, kemarin, mengatakan, hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)