TANJUNGPINANG HARI INI

Wali kota Syahrul Dukung Proses Hukum Kajari Tanjungpinang, Ungkap Dugaan Kasus Korupsi di BP2RD

Menurut Syahrul, pemecatan bakal dilakukan terhadap oknum pegawai yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk dugaan korupsi di BP2RD.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endrakaputra
Wali kota Tanjungpinang, Syahrul mendukung proses hukum yang dilakukan Kejari Tanjungpuinang dalam mengungkap kasus dugaan korupsi BPHTB di BP2RD. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali kota Tanjungpinang, Syahrul mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Tanjungpinang.

Menurutnya, sanksi tegas hingga pemecatan bakal dilakukan terhadap oknum pegawai yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, khususnya menjadi tersangka dalam kasus dugaa korupsi.

"Ayah (sapaan akrabnya) sangat mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Tanjungpinang. Siapa pun harus mendukung, tidak boleh ada yang menghalangi proses hukum," katanya, Rabu (29/1/2020).

Ia juga menyebutkan, dalam proses yang sedang dilakukan Kejari Tanjungpinang saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti.

Syahrul mengingatkan kepada seluruh pegawai agar menjadi pelajaran bagi setiap pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

"Kan Ayah selalu ingatkan, jalankan tugas sesuai fungsi, jangan coba main-main. Upaya KPK sangat bagus dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Geledah Kantor BKAD Tanjungpinang

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama masih enggan membeberkan identitas pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tanjungpinang yang ruangannya digeledah.

Meski demikian, pihaknya mengatakan kalau pegawai yang ruangannya digeledah sebelumnya merupakan saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Penyidik pidana khusus bersama intelijen Kejari Tanjungpinang melakukan penggeledahan di salah satu rumah saksi yang pernah dimintai keterangan oleh Kejari atas dugaan korupsi dana BPHTB 2018-2019, Selasa (28/1/2020) sekira pukul 10 pagi.

"Belum bisa kita sampaikan dulu ya, yang jelas orang ini saksi yang kita sudah mintai keterangannya," ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Tanjungpinang diduga dilakukan di ruangan kerja Kepala Bidang Aset BPKAD Tanjungpinang berinisial Y.

Ini terlihat dari video penggeledahan dimana terlihat Y hadir saat penyidik Kejari menggeledah dengan menggunakan pakaian dinas. Y tampak menandatangani sebuah kertas.

Y sendiri sebelumnya menjadi saksi mulai dari tahap penyelidikan, hingga dugaan korupsi penggelapan pajak BPHTB naik ketingkat Penyidikan.

Namun Kepala Seksi Pidsus Aditya Rakatama masih enggan menyampaikan identitas pegawai tersebut.

Penggeledahan di kantor BPKAD Tanjungpinang ini dibenarkan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam saat ditemui di Kantor Kejari.

"Benar, kami melakukan penggeledahan tadi pagi di salah satu kediaman rumah saksi yang pernah kita mintai keterangan," katanya, Selasa (28/01/2020).

Penggeledahan pun dilakukan di dua titik. Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi bukti-bukti atas dugaan korupsi dana BPHTB.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait kasus dugaan korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mereka membawa dokumen dan laptop saksi.

Ambil Dokumen dan Laptop

Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, baik dokumen maupun laptop yang didapat itu selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.

"Kami periksa, kalau dokumen dan laptop ada kaitan dengan dugaan korupsi BPHTB akan kita sita, kalau tidak tentu dibalikin lagi," ujarnya, Selasa (28/1/2020).

Ia menyampaikan, penggeledahan dilakukan terhadap kediaman dan ruang kerja salah satu saksi yang pernah dimintai keterangan oleh Kejari.

"Saksi ini bekerja di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang. Kalau identitas belum bisa disampaikan. Sebab saat ini kita masih proses penyidikan," sebutnya.

Disebutkannya, penggeledahan turut disaksikan saksi tersebut. Mulai dari kediamannya, sampai ke ruang kerjanya di Kantor BP2RD.

"Kalau saksinya sudah kembali bekerja, hanya dokumen sama laptop saja yang kita bawa," ujarnya.

Namun, Aditya Rakatama menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan kedua dalam mencari bukti-bukti pada dugaan kasus tersebut.

"Kita memang sedang mencari bukti-bukti untuk menguatkan dugaan ini. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada penggeledahan selanjutnya," tegasnya.

Diberitakan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2018-2019 di Tanjungpinang berlanjut.

Periksa Notaris di Tanjungpinang, Penyidik Kejari Telusuri Dugaan Korupsi di BP2RD

Polres Tanjungpinang Telisik Pengadaan di BP2RD Tanjungpinang, Kapolres Janji Terbuka

Penyidik dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan penggeledahan di salah satu rumah saksi yang pernah dimintai keterangan ada pukul 10.00 Wib.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam saat ditemui di Kantor Kejari Tanjungpinang.

"Benar kita melakukan penggeledahan tadi pagi di salah satu kediaman rumah saksi yang pernah kita mintai keterangan," katanya, Selasa (28/1/2020).

Disampaikannya, penggeledahan pun dilakukan di dua titik.

"Yang kedua kita lakukan penggeledahan di ruang kerja saksi ini di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang," ujarnya.

Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi bukti-bukti atas dugaan korupsi dana BPHTB.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen. Bila ada kaitannya, pastinya kita sita, kalau tidak, kami kembalikan," ucapnya.(TribunBatam.id/Endrakaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved