Kebijakan Baru Jokowi, Potong Uang Pensiun Untuk BPJS TK, Pegawai dan Pensiunan Was-was

Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelen

Editor: Eko Setiawan
(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
Presiden Joko Widodo mengungkapkan kemarahannya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pencatutan nama Presiden dalam permintaan saham Freeport di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/12/2015). Presiden menilai bahwa tindakan itu melanggar kepatutan, kepantasan, moralitas dan wibawa negara. 

KABAR BURUK Uang Pensiun PNS Dipotong Gara-gara Presiden Jokowi Alihkan ke BPJS TK, Ini Bocorannya

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan baru tentang uang pensiunan.

Kebijakan ini membuat was-was pensiunan dan Pegawai yang akan pensiun.

Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dinilai bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.

Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya.

Alhasil sejumlah pensiunan tak terima menggugat mahkamah konstitusi.

 

Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, mengatakan hal ini berdampak pada kerugian konkrit dan tidak konkrit.

Ia menjelaskan pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp 1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrim bahkan sampai Rp 300.000. Ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp 4.425.900.

"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp 4.425.900 akan berubah menjadi Rp 3,6 juta. Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegasnya.

Maka dari itu, pensiunan berharap masalah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara.

"Peraturan pemerintah ini tidak singkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 2029. Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan tergantung pemerintah," katanya.

Merunut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK paling lambat pada tahun 2029.

Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, PLN Tanjungpinang dan Bintan Tanam Pohon di Desa Air Glubi

BANJIR di Natuna, Air Rendam Permukiman di Sebadai Hulu, TNI/Polri Beri Bantuan Sembako

"Para pemohon merasa saat ini mendapat keutungan dari Taspen dan sudah real. Kenapa sesuatu yang sudah real di coba di konversi ke sesuatu yang tidak real.

Mereka berhak mendapt kepastian, tapi dilanggar makanya diuji. Harapannya dikabulkan ya," jelasnya.

Adapun beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66.

Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45.

Pasal 28 h ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebahai manusia bermartabat.

Sementara Pasal 34 ayat 2 UUD 45, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu.

Disisi lain, ia juga menjelaskan Putusan tahun 1998 memperkuat kehadiran PT Taspen yang tertuang dalam 98/PU/15XV/2017 dan keputusan MA Nomor 32P/HUM/2016.

"Jelas menyatakan PT Taspen itu memilkki dasar hukum yang kuat, kalau itu dihilangkan maka kerugian operasional akan hilang," jelasnya.

Rapat dengan DPR, Taspen Pastikan Dana Pensiun Aman

PT Taspen (Persero) masuk sebagai perusahaan jasa keuangan BUMN yang masuk dalam pengawasan Panja industri jasa keuangan yang dibentuk Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Direktur Utama PT Taspen (Persero), ANS Kosasih menyebut jika pihaknya dipanggil, itu tidak akan menjadi masalah.

Hal ini mengingat dana pensiun anggota DPR akan dibayarkan oleh Taspen.

"Lha kalau Taspen kita dipanggil ya datang, kita hargai itu. Wajar saja kok karena pensiunan DPR yang bayar Taspen. Kita juga punya kesempatan untuk menyampaikan kepada Bapak Ibu di DPR, dananya aman kok pasti prudent," katanya di Menara Taspen di Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Kosasih mengatakan, DPR memang berkepentingan dalam mengetahui kinerja perusahaan PT Taspen.

Namun, saat ditanya peleburan PT Asabri dan PT Taspen ke BPJamsostek, ANS menyebut itu adalah wewenang Kementerian BUMN.

"Yang itu gini, kan itu masih dibicarakan di tingkat atas. Kami sih ikut pemegang saham. Kan taspen bukan punya kita. Taspen kan punya RI jadi tanya ke stakeholder (Kementerian BUMN)," jelasnya.

Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2019 menyimak arahan dan motivasi yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Youth Center Sport Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (25/6/2019). Dalam arahannya, Ridwan Kamil titip kepada CPNS angkatan 2019 untuk menjaga tiga hal penting, yaitu integritas, melayani sepenuh hati, dan profesional. Khusus poin melayani menitikberatkan pada niat pengabdian CPNS itu untuk melayani sepenuh hati, bukan minta dilayani, marah-marah dan minta-minta kepada warga yang harus dilayani.
UANG PENSIUN PNS - Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2019 menyimak arahan dan motivasi yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Youth Center Sport Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (25/6/2019). Dalam arahannya, Ridwan Kamil titip kepada CPNS angkatan 2019 untuk menjaga tiga hal penting, yaitu integritas, melayani sepenuh hati, dan profesional. Khusus poin melayani menitikberatkan pada niat pengabdian CPNS itu untuk melayani sepenuh hati, bukan minta dilayani, marah-marah dan minta-minta kepada warga yang harus dilayani. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kosasih menyebutkan sebagai pengelola PT Taspen, pihaknya tak berwenang menjawab hal itu.

Namun ia mengaku tanggungjawabnya hanya sebatas mengelola dan memperoleh imbal hasil yang baik.

"Kita enggak berwenang jawab itu ya. Kita cuma kelola dan alhamdulillah dapat imbal hasil yang baik," ungkapnya.

Sebelumnya DPR Komisi XI susab membentuk Panja yang menyoroti kinerja beberapa perusahaan jasa keuangan antara lain, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul KABAR BURUK Uang Pensiun PNS Dipotong Gara-gara Presiden Jokowi Alihkan ke BPJS TK, Ini Bocorannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved