VIRUS CORONA

19 TKA Asal China Tak Bisa Masuk ke Karimun Sementara Waktu, Antisipasi Virus Corona

Sebanyak 19 TKA asal China tidak bisa kembali ke Karimun karena adanya Permenkumham sebagai antisipasi virus corona.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Pemeriksaan imigrasi melayani WNA di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. Sebanyak 19 orang Tenaga Kerja Asing asal China tidak bisa kembali ke Karimun karena aturan Permenkumham terkait Wabah virus Corona. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Syahrioma Delavino menjelaskan, pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan setelah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Permenkumham nomor 3 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dengan menghentikan untuk sementara waktu fasilitas bebas visa kunjungan dan visa On Arrival bagi warga negara China sejak 5 Februari 2020.

Sehingga warga negara China yang datang ke Indonesia, khususnya berwisata di Bintan sebelum peraturan itu diturunkan harus mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Bintan.

Ia menegaskan, empat orang wisatawan asal China yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa itu tidak dikenakan tarif alias gratis dengan jangka waktu 30 hari.

"Semoga dalam waktu 30 hari ini, kapal angkut untuk kembali ke negara mereka bisa dibuka, sehingga ke 4 Wisman asal tiongkok ini bisa kembali ke negarannya," ucapnya, Senin (10/2/2020).

Dela juga menyebutkan, bagi warga negara China yang sudah lama berkunjung di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan serta memegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas serta masih berlaku dpaat memperpanjang izin tinggal terbatasnya.

Ia mengungkapkan bahwa poin penting yang di atur pada Permenkumham nomor 3 tahun 2020, tentang menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan bagi semua warga negara yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah China, baru bisa masuk ke Indonesia terhitung 14 hari.

"Contohnya ada Wisman dari China ke Thailand dan hendak masuk wilayah Indonesia langsung itu tidak bisa. Yang bersangkutan harus menunggu 14 hari dulu di Thailand. Kalau sekiranya di sana aman dan sehat baru bisa masuk wilayah Indonesia dan kami terbitkan visanya," ungkapnya.

Dela juga mengakui, bahwa kunjungan wisatawan dari Singapura ke Wilayah Bintan melalui Pelabuhan BBT Bintan itu tergolong menurun, apalagi dengan kabar terkait virus corona.

Pasalnya, sebelum wabah virus corona ini ada, dihari biasanya Wisman yang datang dari Singapura dalam satu hari itu bisa mencapai 1500-2000 orang Wisman.

Namun setelah virus corona ini ada Wisman yang datang dari Singapura menuju pelabuhan BBT Bintan berkurang drastis.

"Seperti hari ini, Wisman yang datang dari Singapura dan tiba di Pelabuhan BBT hanya 273 orang saja. Sedangkan yang berangkat hanya 529 orang. Menurun drastis dari biasanya," katanya.

Pembatasan Kunjungan Warga Asal China

Pemerintah Republik Indonesia membatasi kunjungan warga negara China. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Agus Widjaja mengatakan, langkah ini dilakukan terkait wabah virus Corona.

"Sesuai kebijakan Presiden, negara China telah dihapus dari daftar negara bebas visa. Ini dilakukan guna memperketat kunjungan masuk dan keluar. Batas waktunya tergantung pemerintah lagi sampai kapan," ujarnya, Kamis (6/2/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved