Oknum ASN Lampung Ditangkap Polisi, Bawa Sabu 1 kg yang Dibungkus Teh China

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus Joni Efendi (46) warga Kemiling Permai Bandar Lampung diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi k

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan seorang kurir Narkotika jenis sabu, Sabtu (4/1/2020). 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditangkap karena membawa sabu.

Tidak tanggung-tanggung, sabu yang dibawa pelaku tersebut sebanyak 1 kg dengan modus disimpan didalam bungkus teh China.

Pelaku bernama Joni Efendi (46), Ditangkap di sebuah hotel.

Jaksa Agung Buru Aliran Dana Korupsi Tersangka PT Asuransi Jiwasraya Hingga Miliaran Rupiah

Bantah Menculik, Ini Kronologis Dua Pembantu Diduga Culik Anak Majikan Sampai ke Batam

Format Baru, PSSI Batam Optimis Liga 3 Regional Sumatra Buka Peluang Tim Sepak Bola Kepri

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus Joni Efendi (46) warga Kemiling Permai Bandar Lampung diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Joni diamankan di salah satu hotel di Jalan Sultan Agung Labuhan Ratu, Kedaton, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Polisi mendapati barang bukti sabu seberat 1 kilogram dibungkus dalam teh China.

Joni mengaku baru dua kali jadi kurir sabu dan diupah Rp 500 ribu. "Pertama antar satu kilogram dapat upah Rp 500 ribu, dan ini kedua kalinya (satu kilogram)," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat itu diperintah untuk mengambil barang di hotel sekitar Labuhan Ratu.

 

"Saya ditelepon suruh ke sana, saya suruh naik ke atas dan suruh ke kamar dan dikasih tas," tutur Joni.

Joni menambahkan, tak mengetahui identitas orang yang memberikan tas tersebut. "Saya langsung turun dan ditangkap," tandasnya.

Pelaku sempat berkilah terkait pekerjaannya. Saat gelar ekspose ia mengaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya cuma buruh di Kementerian PUPR. Ikut kontraktor cari proyek di sana," katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pelaku terkait pekerjaan yang ditekuni.

"Mengakunya ke kami wiraswasta, tapi identitasnya memang ASN. Masih kami korek, dan nanti kalau memang benar (ASN) kami koordinasi dengan instansi terkait. Sementara masih kami kejar DPO S," tandasnya.

Shobarmen mengatakan, penangkapan Joni Efendi (46) bagian mata rantai jaringan yang diamankan. Penangkapan rantai jaringan dimulai sejak Desember 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved