BATAM TERKINI

Kock Meng Divonis 18 Bulan Penjara, Toko Pompong Miliknya di Nagoya Batam Tetap Beroperasi

Walau Kock Meng sedang menjadi pesakitan, namun toko miliknya di Komplek Nagoya City Centre, Lubuk Baja, tetap beroperasi seperti biasa.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Walau Kock Meng sedang menjadi pesakitan, namun toko miliknya di Komplek Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Kota Batam tetap beroperasi seperti biasa. 

Akibatnya, lahan Kock Meng di Tanjung Piayu Batam terbengkalai. Seperti penuturan Ketua RT 001/RW 010, Rahman.

"Lahan dia (Kock Meng) terbengkalai begitu saja. Tidak ada yang menggarap atau yang peduli, karena lahannya bermasalah dengan hukum," kata Rahman kepada Tribun Batam, Rabu (12/2/2020).

Lanjutnya, walau lahan berukuran 50X85 meter persegi milik Kock Meng sendiri masuk dalam titik Kampung Tua Tanjung Piayu Laut, namun pemerintah tak ingin ambil risiko untuk mengeluarkan sertifikatnya.

"Beberapa waktu lalu pernah rapat di kantor Wali Kota Batam, katanya untuk lahan bermasalah sementara ditinggal dulu. Ada RKWB juga waktu itu," sambungnya.

Bahkan kata Rahman, lahan Kock Meng sendiri tak akan diukur Badan Pertahanan Nasional (BPN), Jumat (14/2/2020) nanti.

"Jangan diberi sertifikat, diukur saja tidak. Yang jelas lahan itu kini tak ada pengerjaan apa-apa," tegasnya.

Padahal lahan itu kata Rahman, akan dijadikan restoran pinggir laut oleh Kock Meng sebelum akhirnya dia dibawa oleh KPK.

Reaksi Kock Meng

Pengusaha penyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kock Meng menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Berbeda dengna Kock Meng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir.

Majelis hakim menyatakan Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Majelis hakim menyatakan Kock Meng menyuap Nurdin sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura untuk pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Nurdin Basirun.

Tujuan penerimaan suap itu agar Nurdin Basirun menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil.

Dilansir Tribunnews.com, sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 10 Februari 2020.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan denda kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim, saat membacakan putusan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved