BATAM TERKINI

Kock Meng Divonis 18 Bulan Penjara, Toko Pompong Miliknya di Nagoya Batam Tetap Beroperasi

Walau Kock Meng sedang menjadi pesakitan, namun toko miliknya di Komplek Nagoya City Centre, Lubuk Baja, tetap beroperasi seperti biasa.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Walau Kock Meng sedang menjadi pesakitan, namun toko miliknya di Komplek Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Kota Batam tetap beroperasi seperti biasa. 

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.

Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Terkait gratifikasi ini, KPK telah menyita uang senilai Rp6,1 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang asing dan juga Rupiah. (tribunbatam.id/ichwan nur fadillah/Tribunnews.com/Glery Lazuardi/Ilhamrianpratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved