BATAM TERKINI

Kock Meng Divonis 18 Bulan Penjara, Toko Pompong Miliknya di Nagoya Batam Tetap Beroperasi

Walau Kock Meng sedang menjadi pesakitan, namun toko miliknya di Komplek Nagoya City Centre, Lubuk Baja, tetap beroperasi seperti biasa.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Walau Kock Meng sedang menjadi pesakitan, namun toko miliknya di Komplek Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Kota Batam tetap beroperasi seperti biasa. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Kock Meng, bos pompong di Nagoya, Kota Batam.

Kock Meng juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara terkait kasus suap penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam beberapa waktu lalu. Kasus ini ikut melibatkan Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.

Walau Kock Meng sedang menjadi pesakitan, namun toko miliknya di Komplek Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Kota Batam tetap beroperasi seperti biasa.

Pantauan Tribun Batam di sana, Kamis (13/2/2020), tampak aktivitas di toko yang menjual mesin elektronik dan mesin pompong itu berjalan normal. Beberapa karyawan juga terlihat sedang berjaga di depan toko.








"Saya tak tahu mas, karyawan baru soalnya," ucap seorang karyawan saat ditanyai mengenai kabar dijatuhkannya vonis 18 bulan penjara terhadap Kock Meng.

Menurut karyawan ini, di dalam toko hanya ada putra kandung Kock Meng, Welliam Lee (26).

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lahan Milik Kock Meng di Tanjung Piayu Laut Batam Terbengkalai

Alasan Loyalitas, Pejabat Kepri Rogoh Kocek Pribadi Disetor untuk Kegiatan Nurdin Basirun

Namun Welliam tak ingin berkomentar perihal ayahnya. Ia tampak terpukul.

Sesekali ia tampak memberi kode kepada karyawan di toko agar tak menerima kunjungan wartawan.

"Maaf bang, bos tak mau bicara dulu katanya," tambah karyawan itu.

Lahan di Tanjung Piayu Laut Terbengkalai

Beberapa waktu lalu warga Batam dibuat heboh dengan keterlibatan seorang pengusaha dalam kasus suap penerbitan izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.

Pengusaha itu bernama Kock Meng. Pria paruh baya yang dikenal sebagai 'bos pompong' di Nagoya, Kota Batam.

Dari hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Kock Meng terbukti menyuap mantan orang nomor satu di Kepri itu melalui orang kepercayaannya dengan peran yang berbeda-beda.

Yaitu Abu Bakar (terdakwa lain) dan Johanes Kodrat (saksi) untuk penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam.

Kabar terbaru, vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara pun telah diterima Kock Meng.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved