BATAM TERKINI

Kock Meng Divonis 18 Bulan Penjara, Toko Pompong Miliknya di Nagoya Batam Tetap Beroperasi

Walau Kock Meng sedang menjadi pesakitan, namun toko miliknya di Komplek Nagoya City Centre, Lubuk Baja, tetap beroperasi seperti biasa.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Walau Kock Meng sedang menjadi pesakitan, namun toko miliknya di Komplek Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Kota Batam tetap beroperasi seperti biasa. 

Di persidangan itu, hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, hal yang meringankan, kata hakim, Kock Meng menyesali perbuatan, tidak pernah dihukum sebelumnya, berperilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Upaya penjatuhan vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Kock Meng dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.

Atas perbuatan itu, Kock Meng terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK Larang Kock Meng Keluar Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha bernama Kock Meng untuk dapat bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada pewarta, Rabu (7/8/2019).

Yuyuk menjelaskan, Kock Meng dilarang meninggalkan Indonesia dalam penyidikan yang tengah berjalan dengan tersangka Abu Bakar, penyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun.

Diketahui, keduanya terjerat dalam perkara dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Nama pengusaha Kock Meng mencuat pasca pemeriksaan Nurdin Basirun oleh KPK, pasalnya, uang yang dipakai oleh Abu Bakar, nelayan penyuap Nurdin Basirun untuk reklamasi dikabarkan hasil pinjaman dari Kock Meng.

Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu.

Uang yang dipinjam dari Kock Meng itu digunakan Abu Bakar dalam kasus dugaan suap ke gubernur.

Hal ini untuk memuluskan keluarnya izin prinsip di kawasan hutan lindung tersebut.

Selain Nurdin dan Abu Bakar, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima SGD11.000 dan Rp 45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved