Viral Video Anak Perempuan Dijambak Rambutnya, Dipukul dan Ditampar, Pelakunya Terungkap
Dalam video itu, seorang perempuan dewasa menyeret seorang anak perempuan dengan cara menjambak rambutnya kemudian dipukul dan ditampar
Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan terhadap RH dan bukti yang ada, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap ibu korban.
Pelaku jadi tersangka, terancam 5 tahun penjara Selain dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan juga korban, serta pemeriksaan visum, serta bukti permulaan yang cukup, polisi lalu melakukan penahanan terhadap RH setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 buah tali pinggang warna hitam, 1 helai hijau muda dan juga celana pendek warna kuning.
"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.
Selain itu, RH juga dikenakan atau pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang peru agan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun.
\\
\\
\\