VIDEO - Ranperda RTRW Batam Lambat Disahkan, Jeffry Nilai BP Batam Tak Transparan Berikan Data
Pihaknya sudah menyurati Kepala BP Batam untuk meminta beberapa data terkait lahan, seperti kampung tua dan dan wilayah bufferzone.
"Harus selesai Mei ini," tegas Rudi, Rabu (19/2/2020) di Balairungsari Lantai 3, Gedung Bida Utama BP Batam Batam Center.
Dalam penyelesaian RDTR ini harusnya mengacu atau berlandaskan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sayangnya Batam hingga saat ini masih belum memiliki Perda RTRW.
"Kalau Perda Tata Ruang Kota tak selesaikan ada Perda Provinsi. Kita bisa mengacu pada Perda Provinsi. Setelah itu, akan keluar Pepres pengganti Pepres nomor 11. Cuma nomor berapa kita belum tahu. Sehingga kita mengacu pada itu juga. Itu juga mengatur tata ruang kota Batam Rempang dan Galang," tutur Rudi.
Rudi menegaskan, Pemko dan BP Batam akan bekerjasama. Sehingga BP Batam 2 kecamatan, Pemko Batam 7 kecamatan.
Lalu 3 Kecamatan lagi tidak, karena terletak di pulau.
Sejatinya hingga saat ini pulau belum ada masterplannya akan dibangun apa.
"Tiga bulan harus selesai. Perintah Mendagri sudah kita ajukan ke DPRD. Sebenarnya DPRD tinggal sahkan saja sebetulnya. Tapika ada hak DPRD hanya saja saya tak ikut-ikutan soal itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019 lalu molor. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda hingga 2020.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam akan melakukan sinkronisasi rancangan peraturan tersebut selama enam bulan ke depan. Demikian hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak.
Keputusan ini dibuat setelah Bapemperda meminta verifikasi dan pembaruan luas wilayah Batam. Ada pola ruang baru yang cukup besar sehingga harus diubah.
"Kondisi Batam secara tertulis, berbeda dengan fakta di lapangan," ujar Jeffry, Kamis (26/12/2019).
Dalam sidang paripurna Jumat (20/12/2019) lalu, seluruh anggota DPRD Batam sepakat agar Ranperda RTRW Batam ditunda selama enam bulan. Penundaan ini berdasarkan hasil kesepakatan di kementerian, setelah pansus berkonsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa waktu lalu.
Diakuinya sesuai arahan kementerian, harmonisasi Ranperda RTRW tidak lagi membutuhkan panitia khusus (Pansus). Namun cukup dibahas di tingkat Bapemperda DPRD Batam.
Selain itu, lanjut dia, Kementerian mempertegas agar titik kordinat tata ruang wilayah harus sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan saat ini.