VIDEO - Ranperda RTRW Batam Lambat Disahkan, Jeffry Nilai BP Batam Tak Transparan Berikan Data
Pihaknya sudah menyurati Kepala BP Batam untuk meminta beberapa data terkait lahan, seperti kampung tua dan dan wilayah bufferzone.
"Mulainya Januari 2020. Dan kami juga akan konsultasi ke kementerian. Waktu yang diberikan singkat, yakni enam bulan," katanya.
Ia mengakui ranperda RTRW ini sebenarnya dijadwalkan selesai dibahas Jumat (20/12/2019) lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya masih membutuhkan pembahasan dengan pihak terkait, baik itu bersama Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri dan kementerian terkait.
“Oleh sebab itulah, harus ada penyempurnaan baik untuk bagian umum ranperda maupun setiap bab yang ada di ranperda,” katanya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)