VIDEO - Ranperda RTRW Batam Lambat Disahkan, Jeffry Nilai BP Batam Tak Transparan Berikan Data

Pihaknya sudah menyurati Kepala BP Batam untuk meminta beberapa data terkait lahan, seperti kampung tua dan dan wilayah bufferzone.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Banyak kendala dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tak kunjung disahkan oleh DPRD Kota Batam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak mengakui, salah satu persoalannya adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak pernah transparan dalam memberikan data.

Pihaknya sudah menyurati Kepala BP Batam untuk meminta beberapa data terkait lahan, seperti kampung tua dan dan wilayah bufferzone. Sayangnya surat ini tidak diindahkan oleh BP Batam.

"Kita baru pulang dari Kementerian ATR dan bertemu dengan Kabid di sana dalam proses penyusunan RTRW. Bapemperda menginginkan Ranperda cepat selesai karena kita ingin investasi di Batam terlindungi dan terjamin.



Ternyata kami masih menunggu Pemko Batam. Sayangnya Pemko tak menyelesaikan permasalahan tersebut ke Kementerian," ujar Jeffry di ruang Bapemperda DPRD Kota Batam, Rabu (19/2/2020).

Diakuinya selama ini BP Batam tidak pernah transparan dalam menyerahkan data-data pendukung saat pembahasan ranperda RTRW. Misalnya pembahasan soal kampung tua. Di Kota Batam ada 37 titik kampung tua, ternyata di sana ada 170 PL yang dikeluarkan oleh BP Batam.

 Data dan Fakta di Lapangan Berbeda, Ranperda RTRW Batam Batal Disahkan

 Hutan Lindung, Kampung Tua dan Batas Bibir Pantai Jadi Pembahasan Awal RTRW Batam

"PL-nya ada untuk industri, pariwisata, perhubungan dan lain sebagainya. Sedangkan perintah Kementerian 37 titik kampung tua harus pemukiman. Pertanyaan saya, bagaimana kita harus menyetujui. Yang bentuk PL siapa, perusahaan siapa dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan nanti sudah disahkan timbul masalah," sesal Jeffry.

Ia melanjutkkan tak mungkin Kementerian yang bertanggungjawab sendiri. Pasti DPRD Kota Batam dilibatkan jika sudah mengesahkan ranperda tersebut.

Tak sampai di situ, persoalan lainnya soal pulau-pulau terluar belum digambarkan kedepannya. Selanjutnya PL yang berada di bufferzone dan hutan. Pihaknya menunggu data yang diminta hingga saat ini.

"Jangan pengakuan mereka DPRD tak bekerja. Data kami tak diberikan. Pemko dan BP tak bisa bekerjasama. Masa kami buta harus menyelesaikan masalah itu," ujarnya dengan nada tinggi.

Jeffry menambahkan dalam Pepres nomor 62 tahun 2019 menegaskan RTRW rujukan sebagai pembuatan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Pihaknya menginginkan Batam lebih baik kedepannya.

"Kepala BP Batam perintahkan dong anak buahnya. Berikan data jangan diam saja. Tak ada balasan surat kami," katanya.

Mendagri Minta RDTR Batam Selesai Mei

Menteri Perdagangan (Mendag) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam segera selesai di Mei 2020 mendatang.

Hal ini dibeberkan Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di sela-sela sosialisasi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam tentang penyelenggaraan tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved