KAVELING BODONG DI BATAM
Direktur PT PMB Bantah Kabur dan Dipanggil KLHK RI terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan di Batam
Direktur PT PMB, Ayung membantah tuduhan yang menyebutkan jika dirinya kabur. Ayung juga membantah dia mendapat panggilan dari pihak KLHK
"Tampak kosong juga rumahnya," pungkas Aan.
Selain Komisaris, Direktur PT PMB Ikut Dipanggil KLHK Soal Kavling Bodong di Batam
Dugaan kasus alih fungsi hutan lindung jadi kaveling 'bodong' di Kota Batam tengah jadi sorotan.
Apalagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sampai ikut turun tangan menindak para pemain kaveling 'bodong' di kota industri dan pariwisata ini.
Kabar terbaru menyebut, salah satu petinggi PT Prima Makmur Batam (PMB) bernama Zazli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan alih fungsi hutan lindung di daerah Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Berposisi sebagai komisaris, Zazli kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tak hanya Zazli, pihak KLHK pun ikut memanggil Direktur PT PMB berinisial A.
Pemanggilan A menurut Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, masih dalam rangkaian penyelidikan terhadap kasus yang merugikan 2.700 konsumen ini.
"A hari ini dipanggil ke Jakarta," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (24/2/2020).
Komisaris PT PMB Resmi Tersangka
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menetapkan Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.
Hal ini diungkapkan oleh pihak Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, Senin (24/2/2020).
"Tersangka Z sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada TRIBUNBATAM.id.
Saat ini, Zazli sendiri dititipkan oleh KLHK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui, perusahaan naungan Zazli diduga telah menyulap hutan lindung menjadi kaveling dan menjualnya kepada warga Batam.
Tercatat, sebanyak 2.700 konsumen merasa telah dirugikan oleh PT PMB.