KAVELING BODONG DI BATAM

Kerusakan Lingkungan Hidup di Batam Jadi Atensi Komisi IV DPR RI dan KLHK RI

Dalam sidak, tim KLHK menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Dokumentasi KLHK
Tim gabungan KLHK dan sejumlah instansi melihat aktivitas PT PMB di atas hutan lindung di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Komisaris PT PMB dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kerusakan lingkungan hidup di beberapa titik di Kota Batam, menjadi atensi Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan.

Pekan lalu, bahkan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan beberapa anggota mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Batam untuk mengamankan penyalahgunaan hutan lindung di Kaveling Bukit Indah Nongsa 4, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri.

Atau sekitar 200 meter dari Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah dalam rilisnya yang diterima Senin 24 Februari 2020, menjelaskan, Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) KLHK Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa bekerjasama untuk menghentikan kegiatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa izin seluas 28 hektar oleh PT Prima Makmur Batam (PMB).






Selain itu menangkap Z alias A (39) Komisaris PT. PMB, pada Jumat (21/2/2020).

Penindakan kegiatan tanpa izin PT PMB dilakukan saat sidak yang dipimpin langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani beserta Ketua dan anggota Komisi IV DPR RI di Batam. Sidak ini dilakukan dalam rangka memantau progres penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK terkait kegiatan tanpa izin yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.

"Selain PT. PMB, saat ini Gakkum LHK sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus yang sama yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk pemukiman," ujar Rasio Sani.

Dalam sidak ini, tim menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan.

Direktur PT PMB Bantah Kabur dan Dipanggil KLHK RI terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan di Batam

"Di lokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT. PMB yaitu Z alias A (39 tahun)," lanjutnya.

Rasio Sani menambahkan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah.

"Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi. Pelaku perusakan kawasan hutan apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan jelas, sudah lebih 785 kasus dibawa ke pengadilan.

“Jangan biarkan pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat kita. Kita harus melindungi lingkungan hidup agar kehidupan masyarakat dapat terjaga dari bencana ekologis. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang," tegasnya.

Dalam sidak ini, tim Gabungan telah mengamankan 3 excavator, 1 bulldozer, dan 7 dump truck serta menahan Z alias A (39) Komisaris PT PMB. Tersangka Z telah dibawa ke Kantor Jakarta untuk diperiksa. PPNS KLHK juga memeriksa tiga operator di Kantor SKW II Batam. Berdasarkan Z, lahan hutan itu dipotong dengan excavator, dan tanah diratakan dengan bulldozer, sebelum kemudian ditimbun. Setelah itu, lahan berupa kavling dijual secara kredit. Saat ini sudah terjual ribuan kavling.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono yang hadir dilokasi bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa operasi pengamanan hutan akan terus dilakukan untuk memerangi perusakan kawasan hutan, khususnya di Pulau Batam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved