KPK Soroti Lahan Tidur di Batam, Pengusaha Keluhkan Pembayaran UWT Masih Ribet

Banyaknya lahan tidur di Batam mendapatkan sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin), menyampaikan unek-unek ke Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (25/2/2020) pagi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Banyaknya lahan tidur di Batam mendapatkan sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK secara khusus melakukan pertemuan dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Gedung Balairungsari Lantai 3 sekira pukul 14.00 WIB.

"KPK tadi memberikan pencerahan agar dalam melaksanakan tugas baik memberi izin keluar masuk barang ataupun lahan harus betul-betul sesuai koridor hukum yang ada," ujar Rudi usai koordinasi dan audiensi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan KPK RI.

Rudi menegaskan tidak boleh lagi ada sesuatu hal, perizinan ditahan-tahan dan tidak boleh memberikan kepada orang yang tidak memiliki berkompetensi untuk membangun.

"Dengan adanya pencerahan ini kita berharap proses pelayanan di BP Batam bisa bangkit. Kalau dulu hitungan 2 sampai 3 bulan (perizinan selesai), kedepan hitungan sehari 2 hari selesai," kata Rudi.

Termasuk didalamnya Perka lahan yang sudah ditandatangani. Rudi mengatakan minggu depan sudah mulai dilaksanakan di Batam. Minimal ruangan sudah disiapkan di MPP.

"Saya sudah bilang Pak Haris, asetnya Provinsi Riau kita minta serahkan ke kita," ujarnya.

Sehingga 2023 mendatang pihaknya tidak memperpanjang kontrak, dan langsung diambil alih. Seperti merenovasi Mal Pelayanan Publik.

"Sekarang mal itu setengah-setengah. Hanya satu lantai itu aja. Orangkan bingung," tuturnya.

Di tempat yang sama Koordinator Wilayah II Sumatera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Haris mengatakan pihaknya membahas terkait dengan pengolahan lahan dan perizinan. Jangan sampai banyak lahan tidur di Batam ini.

"BP Batam ini se-optimal mungkin menarik investor untuk berinvestasi di sini dan juga memanfaatkan lahan-lahan yang sudah ada," kata Abdul.

Setelah pertemuan ini, KPK akan melakukan tindaklanjut terkait dengan persoalan lahan dan perizinan sekaligus solusinya bagaimana. Pihaknya tak bisa menargetkan kapan waktu selesai.

"Barang (persoalan lahan) inikan seperti benang kusut ini. Kita lihat dulu pokok persoalannya dimana. Memang harus banyak cara, bisa tindakan persuasif ataupun tindakan hukum," katanya.

Kalau sudah menggunakan tindakan hukum, lanjutnya, otomatis sudah harus melibatkan stakeholder lainnya. Misalnya Kejati ataupun Kejagung.

"Setiap 3 bulan sekali kita selalu menanyakan ke BP Batam progresnya sudah sampai mana. Mandeknya kenapa. Kalau butuh perbaikan sistem, lakukan perbaikan sistem. Kalau pengelolanya gak mampu silahkan diganti," kata Haris.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved