KPK Soroti Lahan Tidur di Batam, Pengusaha Keluhkan Pembayaran UWT Masih Ribet
Banyaknya lahan tidur di Batam mendapatkan sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menambahkan BP Batam sendiri memang selalu di back-up. Sehingga tidak ada intervensi baik secara internal ataupun eksternal.
Keluhan pengusaha
KPK juga menggelar pertemuan dengan pengusaha di kantor Kadin Kepri.
Hal inipun dimanfaatkan para pengusaha menyampaikan unek-unek ke Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (25/2/2020) pagi.
Komtap Perpajakan Kadin Agustri S menyampaikan, kebijakan Pemko dan BP Batam di mata pengusaha selama ini bukan memudahkan.
Justru dinilai meribetkan pengusaha dalam hal pengurusan dokumen.
Soal pembayaran UTW misalnya.
Ia mengaku, saat membayar UWT rumahnya tidak segampang slogan BP Batam yang serba mudah.
"Jadi pak, kebijakan simpang siur. Kita seperti dipimpong di sini," keluh Agustri di ruang lantai dua Kadin Batam tempat digelar pertemuan.
Tampak, saat pertemuan itu, Wakil Ketua KPK RI Lilik Pintauli Siregar, Korwil II KPK RI Abdul Harris, Bagian Humas KPK Ipi Maryati K, Kasatgas Karsupgah KPK Aida Ratna Zulaiha, Komite Advokasi Daerah (KAD) Erson S dan Sahaya S hanya terlihat tersenyum-senyum.
Saat Agustri menyampaikan, mereka tampak juga menyimak per kalimat yang diucapkan Agustri.
Agustri mengatakan, sekitar empat bulan BP Batam dipimpin oleh ex officio Walikota Batam.
Kebijakan menurutnya, bukan tambah mudah.
Malah sebaliknya, yakni ribet. Dan tidak sedikit pengusaha menjerit dengan kebijakan itu.
"Kalau dulu masih jelas. Jadi jelas kepala BP Batam dan jelas wali kota. Sekarang makin ribet kami rasakan. Dan teman-teman pengusaha, sangat resah atas ini. Dan masih banyak kebijakan lain," tambahnya.
Dalam pertemuan itu masih berlangsung, KPK akan mempelajari persoalan ini, untuk disampaikan ke pemerintah ke pimpinan KPK.
Dan kemudian dirapatkan untuk disampaikan kajian kepada pemerintah pusat. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa/Roma)