Hari Ini Unjuk Rasa Buruh di Batam! Apa Sih Omnibus Law yang Jadi Dasar Demo, Simak Penjelasannya
Umumnya, kalangan buruh menganggap Omnibus Law tak berpihak kepada mereka. Buruh marah, terlebih kehidupan menurut mereka kian hari makin sulit.
Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.
Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.
Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.
Di dalam Omnibus Law, pemerintah berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.
Melalui draf RUU ini juga, pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar memberikan bonus kepada pekerjanya.
Aturan mengenai pemberian gaji ini diatur dalam Pasal 92 tentang penghargaan lainnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kalau kehadiran Omnibus Law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga enam persen.
"Akhir kuartal 2019 lalu, pertumbuhan konsumsi kita sedikit di bawah lima persen dengan pertumbuhan investasi hanya tumbuh 4,06 persen (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB). Padahal kami sebagai Menteri Keuangan sebelumnya sempat mengharapkan pertumbuhan investasi itu bisa mencapai enam persen," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (17/2/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?"
