PILKADA ANAMBAS

Masuk Verifikasi Administrasi, KPU dan Bawaslu Anambas Periksa Berkas Dukungan Paslon Independen

Tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kepulauan Anambas melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas syarat dukungan paslon independen

TribunBatam.id/Rahma Tika
Tim dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Anambas. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas syarat dukungan pasangan calon independen.

Ketua KPU Anambas melalui Divisi teknis penyelenggara Pilkada, Novelino mengatakan, setidaknya ada 20 orang tim yang akan memeriksa berkas dukungan pasangan calon perseorangan untuk maju di Pilkada Anambas.

Proses verifikasi administrasi, diakui Novelino sudah dilakukan, Minggu (1/3/2020).

"Selain KPU, ada juga perwakilan dari Bawaslu Anambas. Yang baru datang dari KPU ada 15 orang dan Bawaslu 5 orang, mungkin nanti akan bertambah lagi, belum datang semuanya," ucap Novelino, Senin (2/3/2020).

Novelino mengungkapkan, pemilik KTP nantinya akan menentukan pilihan bila dalam syarat bukti dukungan yang diserahkan KPU terdapat dukungan ganda antara pasangan calon perseorangan.

Untuk masalah bukti dukungan KTP ganda, akan diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Waktu verifikasi administrasi diberi batas waktu sampai 25 Maret 2020," ujarnya.

Pantauan TribunBatam.id, di kantor KPU Jalan Tanjung Lambai, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, sudah ada perwakilan tim sukses dari pasangan perseorangan.

Calon Perseorangan di Anambas

Bukti dukungan 5.369 melalui KTP pasangan calon perseorangan Ir Fachrizal dan Johari mendpaat tanggapan dari komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino.

Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Kepulauan Anambas ini mengatakan, ada tahapan lain yang harus ditempuh pasangan calon independen untuk bisa bertarung di Pilkada Anambas.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan tim KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, syarat dukungan melalui KTP sebanyak 5.369 suara.

"Ini baru tahap awal dukungan, artinya masih ada verifikasi selanjutnya. Jadi belum tentu dia dapat tiket dari KPU," ujar Novelino, Minggu (23/2/2020).

Ia mengungkapkan, setelah tahap verifikasi, akan ada tahap verifikasi administrasi dimana pada tahap ini, akan disesuaikan nama dan NIK apakah sesuai dengan bukti yang dilampirkan.

Tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah verifikasi faktual di lapangan.

"Ini langsung ke masyarakat. Prosesnya akan dilakukan oleh PPS, masih panjang tahapnya. Ini baru tahap pertama pasangan ini bisa lolos," sebutnya.

Novelino mengungkapkan, adanya perbedaan antara bukti dukungan yang diserahkan ke KPU dengan hasil verifikasi tim.

"Waktu di aplikasi itu dibilang 5.379 dukungan. Setelah diverifikasi, yang diserahkan hanya 5.369. Pertama tidak sesuai B1 nya dengan yang dicantum di B1.1. B1.1 ini dari aplikasi Silon, yang kedua susunannya harus berurut sesuai B1, nah kemarin itu ada yang tidak tersusun sesuai nomor urut," jelas Novelino.

Oleh sebab itu pihaknya kembalikan lagi untuk diperbaiki susunannya untuk disesuaikan dengan Silon.

Pada hari terakhir ini, ia katakan sesuai dengan Undang-Undang, jika calon perseorangan sudah menyerahkan dan memenuhi syarat minimal dukungan, itu sudah boleh dikatakan diterima.

"Untuk verifikasi administrasi kami mulai tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020," ucapnya.

CATAT, Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Sedikitnya 3.153 Pemilih Ikut Pilkada Anambas

Dua Pasangan Calon Independen Siap Bertarung di Pilkada Anambas

Kumpul Bukti Dukungan Dalam Waktu 5 Bulan

Tim pasangan calon perseorangan Ir Fachrizal dan Johari memverifikasi 5.369 dukungan suara melalui KTP.

Proses verifikasi menindaklanjuti pasangan calon perseorangan, Ir Fachrizal dan Johari yang sebelumnya menyerahkan dukungan suara ke KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari data yang masuk pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tercatat dukungan suara yang masuk sebanyak 5.379 suara.

"Kami sudah hitung suaranya yang terkumpul. Yang terverifikasi itu ada 5.369 dukungan," ujar perwakilan tim sukses, Razak, Minggu (23/2/2020).

Razak mengaku puas atas terkumpulnya dukungan untuk maju di Pilkada Anambas ini. Menurutnya, dukungan yang sudah dikumpulkan jauh dari batas minimal yang ditetapkan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Tentunya kami lega dan senang ya. Kami yakin maju dan menang," tegasnya.

Tim sukses dari calon perseorangan Ir Fachrizal dan Johari dketahui mengumpulkan dukungan suara tersebut selama lima bulan.

Dengan jumlah tim sukses sebanyak 60 orang di tiga wilayah, yakni Palmatak, Siantan, dan Jemaja.

Serahkan Bukti Dukungan ke KPU

Fachrizal dan Johari menyerahkan syarat dukungan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ke KPU Anambas, Jumat kemarin (21/2/2020).

Penyerahan syarat dukungan suara dilakukan di Kantor KPU, jalan Tanjung Lambai, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan.

Ir Fachrizal dan Johari saat pengantaran syarat dukungan suara, diantar oleh pendukungnya sekitar 80 orang yang mengawal hingga ke Kantor KPU.

"Mudah-mudahan nanti jika kami maju dalam pencalonan dan apabila terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, kami akan membangun Anambas lebih baik lagi sesuai keinginan masyarakat," kata Ir.Fachrizal yang biasa disapa Ical, saat dihubungi melalui seluler, Minggu (23/2/2020).

Dirinya mengatakan kemarin telah menyerahkan syarat dukungan suara ke KPU dengan total dukungan suara yakni 5.379 suara.

"Kami sudah serahkan bukti dukungan B1 KWK dari 6 Kecamatan, dan itu sudah melebihi syarat yang ditetapkan oleh KPU," lanjutnya.

Diketahui bahwa dukungan minimal calon perseorangan yang ditetapkan oleh KPU Kepulauan Anambas yakni 3.153 jumlah KTP.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jufri Budi mengatakan calon perseorangan Ir. Fachrizal dan Johari sudah menyerahkan syarat dukungan suaranya.

"Dari pihak penyelenggara menerima persyaratan tersebut, dan diawasi oleh Bawaslu yang nanti akan diverifikasi, mudah-mudahan saat verifikasi nanti bisa maju dalam pencalonan pada Pilbup 2020," ungkap Budi.

Ia katakan bahwa pencalonan perseorangan harus mempunyai B1 KWK yakni surat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Mininal 6 Kecamatan dengan jumlah KTP 3.153 untuk memenuhi syarat pencalonan.

Nanti setelah memenuhi syarat dukungan akan dilakukan verifikasi administrasi sebelum dilakukan verifikasi aktual.

Lawan Petahana

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris masih melabuhkan pasangannya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bersama Wan Zuhendra.

Menurut Haris, empat tahun menjalin kerja sama sebagai Bupati dan Wakil Bupati, keduanya tidak memiliki permasalahan.

Penegasan ini disampaikan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usai rapat paripurna ini.

Penegasan tersebut sekaligus membantah kabar yang berkembang soal pecah kongsi di antara Haris dan Zuhendra.

Sebelumnya muncul kabar, instruksi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menunjuk Wan Zuhendra agar maju menjadi calon Bupati Anambas periode 2020 - 2025.

Pertimbangan belum adanya kepala daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Kepri dari orang 'merah', disebut-sebut menjadi alasan kuat perintah partai itu.

Kabar ini muncul setelah pelaksanaan ‎Kongres V PDI Perjuangan di Bali awal Agustus 2019.

"Insya Allah saya masih bersama Pak Wakil Bupati untuk 2020. ‎Selama 4 tahun tidak ada permasalahan saya dengan beliau. Kami juga memiliki niat yang sama untuk membangun daerah," ujar Haris, Selasa (27/8/2019).

Haris menjelaskan kalau Undang-Undang memberikan ruang dan kesempatan bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.

Haris tidak ambil pusing soal koalisi partai politik.

Menurut Haris, koalisi akan terbentuk dengan sendirinya.

Dia juga tidak menutup ruang bagi partai politik lain bila nantinya ingin bergabung.

Baik PDI Perjuangan maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sama-sama memiliki 3 kursi di DPRD untuk periode 2019 - 2024.

Dua partai politik ini memiliki wakil rakyatnya di masing-masing daerah pemilihan di Anambas.

Haris juga tidak ambil pusing soal kabar mantan Bupati Anambas yang juga pasangannya saat memimpin Anambas sebelumnya, Tengku Mukhtaruddin maju pada Pilkada 2020.

"Soal itu, silakan saja. Rasanya tidak ada masalah," ucap Haris.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved