Fatwa MUI Soal Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD, Boleh Tak Bersuci Jika Terdesak
Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu dikeluarkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020).
5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’,
6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,
7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat,
8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),
9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas,
10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri,
11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
• Ramalan Zodiak Sabtu 28 Maret 2020 Sagitarius Orang Terdekat Akan Membantumu Kembangkan Bisnis.
• Ramalan Zodiak Asmara Jumat 27 Maret 2020, Taurus Kecewa, Libra Romantis, Sagitarius Jaga Komunikasi
2 Fatwa Baru Terkait Corona yang Dimintai Wapres Ma'ruf Amin
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) melakukan pembahasan soal fatwa yang diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden tersebut, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.
Antara lain dengan tidak melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jumat terutama di daerah yang angka wabah Covid-19-nya tinggi, menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah," kata dia.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.