Fatwa MUI Soal Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD, Boleh Tak Bersuci Jika Terdesak

Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu dikeluarkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020).

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi simulasi terkait penanganan virus corona, Rabu (12/2/2020) 

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Data Terbaru Corona di Kepri Jumat (27/3), 1.384 ODP, 71 PDP, Pasien Positif Covid-19 di Batam Tetap

Fakta Penganiayaan 3 Bintara oleh Oknum Perwira Polisi, Terlambat & Dipukul Pakai Ikat Pinggang

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.

Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.

"Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudu dan tayamum.

Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya.

Orang yang tidak punya wudu, tayamum tapi dia shalat, ini sedang dihadapi para petugas medis," kata dia.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Deti Mega Purnamasari)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI soal Pedoman Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved