Fatwa MUI Soal Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD, Boleh Tak Bersuci Jika Terdesak
Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu dikeluarkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020).
Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).
• Data Terbaru Corona di Kepri Jumat (27/3), 1.384 ODP, 71 PDP, Pasien Positif Covid-19 di Batam Tetap
• Fakta Penganiayaan 3 Bintara oleh Oknum Perwira Polisi, Terlambat & Dipukul Pakai Ikat Pinggang
Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.
Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.
"Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudu dan tayamum.
Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya.
Orang yang tidak punya wudu, tayamum tapi dia shalat, ini sedang dihadapi para petugas medis," kata dia.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Deti Mega Purnamasari)