BATAM TERKINI
Perketat Social Distancing, Polsek Nongsa Batam Tetap Layani Pengurusan SKCK
Polsek Nongsa tetap melayani pengurusan SKCK bagi warganya. Hanya saja imbauan untuk social distancing dan physical distancing diperketat.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus), banyak pelayanan publik untuk sementara waktu menghentikan pelayanan mereka dan beralih ke pelayanan secara daring atau online.
Meski begitu, untuk Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau masih melayani pengurusan surat seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya.
Kapolsek Nongsa, Ajun Komisaris Polisi Moch Dwi Rahmadanto mengatakan, pelayanan di Polsek yang dipimpinnya itu tetap berjalan seperti biasanya.
Hanya saja, pihaknya memperketat penerapan social distancing dan physical distancing yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
"Kebersihan masing masing dan higienisitas setiap orang perlu dijaga dan ditingkatkan," ucapnya, pada Jumat (27/3/2020).
• Masjid Raya Baiturrahman Sekupang Batam Ditutup Sementara, Antisipasi Penyebaran Covid-19
Ia juga mengatakan, untuk pengaturan tempat duduk di Polsek Nongsa, juga sudah menerapkan social distancing. Setiap tempat duduk diberikan batasan agar tidak berdempetan.
Petugas kepolisian yang melayani masyarakat juga dilengkapi alat pelindung diri seperti masker.
Ia menghimbau agar masyarakat tetap menjaga pola hidup sehat, dan menjaga kebersihan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Beda Kebijakan di Polsek Sagulung
Polsek Sagulung menghentikan sementara pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan juga tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Hal itu merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan semakin mengkhawatirkan dan meluas ke sejumlah bagian dunia.
Kanit Intelkam Polsek Sagulung Aipda Masri mengatakan selama mewabahnya virus Corona, pengurusan SKCK dihentikan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
"Himbauan ini berlaku mulai Selasa (23/3/2020). Nanti menunggu info selanjutnya,"kata Masri.
Namun bagi warga yang membutuhkan atau sifatnya penting akan tetap dilayani.
"Kalau tidak penting, kita berharap warga mengerti dengan keadaan saat ini," kata Masri.
Dia juga menjelaskan untuk surat izin keramaian juga tidak akan dikeluarkan.