Bawa Mobil Kecepatan Tinggi, Mama Muda Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Istri Korban Dihajar
Aurelia, pelaku marah kepada istri korban yang meratapi suaminya sudah tak bernyawa.
"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.
Dari pengakuan tersangka, Aurelia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
Aurelia mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara.
Tak lama ia menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Penyidik menjerat Aurelia Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri.
(Tribunjakarta.com/Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Istri Korban Kecelakaan Maut di Karawaci Tangerang Berkelahi dengan Pelaku di Samping Jenazah Korban