Mantan Pecandu Narkoba di Kalbar Bunuh Gadis 16 Tahun Kemudian Menggauli Mayat Korbannya
Jasad gadis tersebut disetubuhi oleh seorang mantan pecandu narkoba di Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kalimantan Barat.
Mantan Pecandu Narkoba di Kalbar Bunuh Gadis 16 Tahun Kemudian Menggauli Mayat Korbannya
TRIBUNBATAM.id- Sungguh tragis nasib yang dialami gadis berusia 16 tahun ini.
Ia harus menjadi korban pembunuhan oleh seorang mantan pecandu narkoba.
Mirisnya lagi, setelah nyawanya direnggut, pelaku pun tega menggauli mayat sang gadis.
Jasad gadis tersebut disetubuhi oleh seorang mantan pecandu narkoba di Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Kasus tersebut akhirnya terungkap tak lama setelah terjadinya peristiwa menyedihkan tersebut.
Tersangka yang dibekuk polisi di Kota Pontianak mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya.
• Praktek Pembunuhan Sadis Kucing Marak Terjadi di China, Daging Dimakan & Kulit Dijual Buat Bikin Tas
• Tragedi Pembunuhan Kaisar Rusia Paul I Terjadi Hari Ini Tahun 1801
• Penemuan Mayat Mr X, Tangan Terikat dan Leher Digorok, Polisi Sebut Korban Pembunuhan
"Tersangka ini asal Kota Pontianak, baru lima bulan kerja di wilayah Pak Mayam. Informasi yang didapat, tersangka mantan pengguna narkoba berat. Oleh abangnya disuruh kerja di sana agar berubah," jelas Idris Bakara.
Harapan dari keluarga agar bisa berubah ternyata tidak tercapai.
Malah dengan keji menghabisi anak bawah umur yang juga tetangganya di Dusun Menjalin.
"Tersangka menghabisi korban sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban hendak pergi ke acara pamannya yang mengadakan hajatan pernikahan untuk menjadi pagar ayu," tambah Idris Bakara.
Dimana tersangka sudah mengintai, karena korban saat akan pergi melewati tempat tinggal tersangka.
Tersangka melakukan aksinya terhadap korban saat situasi masih sepi dan terjadi persetubuhan tidak normal.
"Lalu diikuti dan dihabisi di tengah hutan, setelah meninggal baru disetubuhi. Begitu pengakuan dari tersangka," kata Idris Bakara.
Jejak Kasus