Warga Masih Ogah Pakai Masker, Karimun Revisi Aturan Jam Malam, Pedagang tak Dilarang Berjualan
Dalam aturan terbaru ia memperpendek jam malam dari sebelumnya mulai pukul 20.30 WIB-04.00 WIB menjadi 22.00 WIB-04.00 WIB.
TRIBUNBATAM.id - Bupati Karimun Aunur Rafiq merevisi pemberlakuan jam malam, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Revisi dilakukan setelah melihat kondisi lapangan dan kasus Covid-19 yang semakin terkendali di wilayahnya.
Dalam aturan terbaru ia memperpendek jam malam dari sebelumnya mulai pukul 20.30 WIB-04.00 WIB menjadi 22.00 WIB-04.00 WIB.
"Hari ini kami merevisi (aturan) jam malam setelah melakukan pemantauan terkait penanggulangan Covid-19, yang alhamdulillah terkendali," kata Rafiq, Rabu (08/04/2020).
• KPK dan Mendagri Kompak Motivasi Kepri, Daerah Gamang Realokasi Anggaran, Firli: Jangan Ketakutan
• Benteng Bukit Cening, Ada Sejak Pemerintahan Sultan Mahmud Syah III di Tahun 1761
Pada kesempatan tersebut Rafiq mengatakan, pemkab tak pernah melarang apalagi menghalangi masyarakat untuk berjualan.
Namun ia meminta pedagang makanan tak lagi menyiapkan tempat duduk/meja yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.
Selain itu para pembeli diharapkan membungkus makanan untuk dibawa pulang. "Kami dari pemerintah daerah tidak menghalangi pedagang untuk berjualan," ungkapnya.
Rafiq menjelaskan pihaknya juga tengah mendata masyarakat yang rentan terdampak (sosial dan ekonomi) akibat pandemi corona.
• Mengenang Jejak Glenn Fredly di Batam, Suami Mutia Ayu Pukau Turis Singapura saat Bajafash 2018
• Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Gasak Uang Rp 70 Juta, Aksinya Terekam CCTV
"Sedang kami bahas dan siapkan. Mudah-mudahan sebelum bulan puasa ini dapat kami salurkan (bansos)," ujarnya.
Sementara itu sejumlah masyarakat di Karimun masih jamak terlihat tanpa masker saat keluar rumah.
Pantauan Tribun Batam, masih tampak pengendara roda dua tak memakai masker.
Robi misalnya, warga Kecamatan Tebing ini mengaku tak memakai karena memang belum punya.
Namun ia mengaku telah memesan masker berbahan kain dari grup jual-beli Facebook.
"Baru tadi mesan di grup FJB (Forum Jual Beli). Sore ini diantar," katanya.
• Virus Corona Berdampak Bagi Ekonomi Indonesia, Gubernur BI Menangis Lihat Kondisi Saat Ini
• Tidak Hanya Festival Pulau Penyengat, Festival Ramadan di Tanjungpinang Ditiadakan Akibat Covid-19
Warga lain bernama Rudi mengatakan sengaja tak memakai masker karena merasa terganggu.
Ia merasa sulit bernapas saat memakai masker.
"Malas, Bang. Panas, terus sulit napas," ujarnya, seraya mengatakan sebenarnya sangat ketakutan jika tertular Covid-19.
Sebelumnya Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Provinsi Kepri, meminta seluruh masyarakat rutin memakai masker saat berada di luar rumah.
Dalam kondisi apa pun, penggunaan masker kini diwajibkan.
“Anjuran ini pun sudah disampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Bersama-sama kita ikuti imbauan itu untuk diri kita dan untuk Kepri yang semakin sehat,” kata Ketua Tim Gugus yang juga Plt Gubernur Kepri Isdianto di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (07/04/2020).
Hal sama disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, yang meminta seluruh masyarakat harus menggunakan masker ketika terpaksa ke luar rumah.
"Mulai hari ini, sesuai rekomendasi WHO kita jalankan #MaskerUntukSemua. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar," kata Yuri melalui keterangan tertulis, Minggu (05/04/2020).
• Virus Corona Berdampak Bagi Ekonomi Indonesia, Gubernur BI Menangis Lihat Kondisi Saat Ini
Pihaknya menyarankan masyarakat bijak menggunakan masker yang bisa dicuci dan digunakan berkali-kali, ketimbang memaksakan memakai masker bedah dan N-95 yang sekali pakai dan ditujukan untuk petugas medis.
"Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar rumah," papar Yuri.
"Kami meminta, mulai hari ini gunakan masker untuk semua.
Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki," tambahnya.
Balita Dua Tahun Jadi PDP
Seorang balita berusia dua tahun dinyatakan menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan masih diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, Kabupaten Karimun.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karimun Rachmadi mengatakan, awalnya balita itu menunjukkan gejala sesak napas dan oleh orangtuanya dibawa ke dokter anak.
"Dia menunjukkan gejala yang cenderung mengarah ke pneumonia," jelas Rachmadi.
Balita tersebut juga telah menjalani pemeriksaan menggunakan rapid test, di mana hasilnya negatif.
Namun untuk memastikannya, Dinkes masih menunggu hasil PCR pasien.
Menurut dia selain balita tersebut, ibu dari pasien juga sedang berada di RSUD Muhammad Sani.
Sedangkan anggota keluarga yang lain menjalani karantina rumah.
"Balita dan orangtuanya sedang diisolasi dan sudah dinyatakan oleh dokter berstatus PDP," ujar Rachamadi.
Rachmadi juga mengimbau masyarakat tetap melakukan pencegahan Covid-19, dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat pemerintah.
Sementara itu Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan kondisi wilayahnya terkait Covid-19 semakin membaik. Hal ini tak terlepas dari kerja keras semua pihak termasuk masyarakat.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Karimun, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus menurun.(*)