VIRUS CORONA DI BINTAN

Ada 1.752 Orang, Disnaker Bintan Dorong Pekerja Terkena Dampak Virus Corona Dapat Kartu Pra Kerja

Disnaker Bintan mendata, 1.153 dirumahkan dan 612 orang terpaksa menerima PHK akibat dampak wabah virus Corona.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat. Pihaknya meminta kepada pemerintah pusat agar pekerja yang dirumahkan atau mendapat PHK akibat virus Corona mendapat bantuan pra kerja dan diperhatikan oleh kementerian terkait. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kabupaten Bintan mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan terhadap karyawan yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan akibat Covid-19.

Langkah ini diambil agar karyawan yang dirumahkan dan di PHK di prioritaskan mendapat Kartu Pra Kerja.

"Karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK, kami prioritaskan untuk menerima Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, Kamis (9/4/2020).

Indra juga menuturkan, bahwa akhir bulan Maret 2020 lalu,Disnaker Bintan sudah mengirim jumlah karyawan yang dirumahkan dan di PHK ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Dimana jumlah karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK dari 8 perusahaan dari data yang ada sebanyak 1.752 orang karyawan.

"Terdiri dari 1.153 orang karyawan dirumahkan dan 612 orang di PHK. Mudah-mudahan mereka dapat Kartu Pra Kerja," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Disnaker Bintan juga mengusulkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia untuk memberikan bantuan terhadap pekerja perempuan yang dirumahkan termasuk yang mendapat PHK akibat dampak wabah virus Corona.

Ia khawatir, perempuan yang terken PHK ataupun yang dirumahkan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-harinya, serta dikhawatirkan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga.

"Intinya kita dari Disnaker Bintan terus berupaya untuk mencari peluang agar karyawan yang dirumahkan dan di PHK bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,"terangnya.

Indra juga menyebutkan,Karyawan yang di PHK dan dirumahkan efek dari wabah virus corona ini, juga akan mendapat bantuan simultan dari Pemerintah Kabupaten Bintan.

Apakah itu dalam bentuk Sembako atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Kalau bantuan yang akan diberikan pemerintah daerah, ini hanya bagi mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Bintan,"tuturnya.

Indra juga menambahkan, bahwa Disnaker Bintan terus memonitor perusahaan yang sudah konsultasi terkait kegiatan efisiensi dampak virus Corona.

Mengingat untuk melakukan PHK, perusahaan harus mengikuti aturan Ketenagakerjaan. Diantaranya, wajib memberikan pesangon bagi karyawan yang di PHK.

Daftar Lengkap Aturan PSBB di Jakarta yang Berlaku Mulai Jumat Besok, Jangan Coba Melanggar!

6 Warga Tanjungpinang Positif Corona, Wakil Wali kota: Jangan Panik, Tetap Ikuti Anjuran Pemerintah

"Kalau terkait adanya masalah atau perselisihan antara Managemen dan karyaean sampai sekarang belum ada laporan terkait pemberian pesangon atapun gaji terhadap karyawan yang di PHK dan yang dirumahkan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved