VIRUS CORONA DI BATAM

Calon Pengantin Datangi Kantor KUA Sagulung, Antre Ijab Kabul Meski Wabah Virus Corona

Menurutnya, para calon pengantin dan saksi yang datang ke KUA Sagulung tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor selain yang menjalani ijab kabul.

TribunBatam.id/Ian Pertanian
Perwakilan keluarga calon pengantin terlihat memenuhi KUA Sagulung, Senin (13/4/2020). KUA Kecamatan Sagulung hanya melaksanakan ijab kabul bagi pasangan pengantin yang sudah mendaftar sebelum tanggal 3 maret 2020. Kebijakan pembatasan ini karenakan adanya wabah virus Corona. 

"Nikah tidak saya imbau tunda. Silahkan Anda nikah, tapi hanya cukup orangnya saja," ujarnya, Senin (23/3/2020) kepada awak media.

Imbas Corona, Warga Minta SPP Sekolah Swasta Disubsidi, Sekda Kepri: Hanya SMA yang Gratis

Personel Polsek Kundur Utara Karimun Patungan Beli Sembako, Bantu Warga Terdampak Covid-19

Ia melanjutkan syarat pernikahan di agama Islam itu ada beberapa.

Di antaranya calon pengantin mempelai laki-laki dan perempuan, KUA, orang tua atau wali, dan saksi.

"Ini yang muslim ya. Yang Kristen saya kurang tahu. Saya tidak boleh mengimbau tak boleh nikah, berdosa saya nanti," katanya.

Maklumat Kapolri

Polri melarang semua kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan pihaknya akan menindak bila masih ada yang melanggar.

Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Idham seperti tercantum dalam maklumat yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved