Polri Ungkap 2 Tipe Pengendara Yang Kerap Melanggar Aturan PSBB di Jakarta
Menurut Yusri, dua tipe pengendara tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian usai memasuki hari ketiga pelaksanaan PSBB di Jakarta.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta telah dimulai.
Namun dalam perjalanannya masih saja ada masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan PSBB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat dua tipe pengendara saat terjaring razia karena belum mentaati aturan PSBB oleh pemerintah.
Menurut Yusri, dua tipe pengendara tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian usai memasuki hari ketiga pelaksanaan PSBB di Jakarta.
"Contoh saat diberhentikan kendaraanya tidak memakai masker. 'Pak, bapak tau gak ketentuannya harus pakai masker, wajib itu'. Buka dari kantongnya ternyata ada maskernya," kata Yusri kepada awak media, Senin (13/4/2020).
• CATAT! 4 Jenis Pelanggaran Berikut yang Akan Ditindak Polisi Selama PSBB di Jakarta
• Kepri Lirik Penerapan PSBB, Gubernur tak Sudi Corona Merajalela, Tolak Izin Berlabuh Kapal Pesiar
• VIDEO-Aturan PSBB Diberlakukan di Jakarta,Layanan Ojek Motor Tak Tersedia di Aplikasi Grab dan Gojek
• Batam Akan Ajukan PSBB Guna Cegah Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, ada pula tipe pengendara yang tidak tahu dan tidak mengerti adanya PSBB.
Saat terjaring, mereka mengaku tidak tahu aturan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama PSBB.
"'Aduh pak saya gak tau pak.' Kita berikan masker. Dan diminta sampaikan ke yang lain bahwa besok tidak adalagi yang kaya gini karena ada sanksinya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian membangun sebanyak 33 titik pos pemeriksaan atau check poin untuk mengawasi pembatasan kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 14 hari ke depan.
"Untuk mengawasi itu, kami bergabung dengan dishub sudah membangun 33 cek point di seluruh Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Sambodo mengatakan, 33 cek point tersebut tersebar di seluruh daerah Jakarta. Di antaranya, di sejumlah pintu masuk Jakarta dan beberapa tempat publik seperti terminal.
• 4 Regu Gabungan Dikerahkan Dalam Patroli Skala Besar Cegah Penyebaran Virus Corona di Anambas
• Sinopsis The Scorpion King 3 Dibintangi Victor Webster, Tayang Pukul 23.30 WIB di Big Movies GTV
• Plt Gubernur Tolak Kepri Jadi Pintu Masuk Kepulangan 2000 WNI Awak Kapal Pesiar Australia
• Belum Ada yang Daftar untuk Mendapat Kartu Pra Kerja di Anambas, Ini yang Dilakukan Dinas Terkait
"Terutama di pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, kemudian Jakarta Timur Caman, Kembangan dan beberapa titik lainya. Termasuk di terminal, Pulo gebang, Kampung rambutan, Kalideres, Tanjung Priok dan Senen," ungkap dia.
Tak hanya itu, Sambodo menuturkan, pihaknya juga menempatkan cek point tersebut di sejumlah pintu gerbang tol yang menjadi tempat masuk dan keluar Jakarta.
"Ada 5 gerbang tol yang menjadi cek poin pelaksanaan pembatasan moda transportasi di DKI Jakarta," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ungkap Dua Tipe Pengendara Yang Kerap Melanggar Aturan PSBB, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/13/polri-ungkap-dua-tipe-pengendara-yang-kerap-melanggar-aturan-psbb.
Penulis: Igman Ibrahim