Covid-19 Sudah Rengut Nyawa 459 Orang, Pasien Dalam Pengawasan di Kepri Terus Membengkak
Hingga Selasa (14/04/2020), tercatat dua pasien positif di Kepulauan Riau (Kepri), yang membuat jumlah pasien positif menjadi 29 orang
TRIBUNBATAM.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri mengumumkan terjadi kenaikan jumlah pasien positif yang terpapar virus corona.
Hingga Selasa (14/04/2020), tercatat dua pasien positif di Kepulauan Riau (Kepri), yang membuat jumlah pasien positif menjadi 29 orang.
“Ada dua pasien positif dari Batam,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Isdianto.
Dengan penambahan tersebut menjadikan jumlah positif Covid-19 di Batam menjadi 14 orang.
• Rahma Ajak Warga Doakan Wali Kota Tanjungpinang, Gugus Tugas Kesulitan Menelusuri Jejak Corona!
• Tiga Hari Meluncur Empat Juta Orang Daftar Program Kartu Prakerja
• VIDEO - Pemeriksaan Pintu Masuk Batam Pakai Kapal Diperketat
Pihaknya mengaku selain dua tambahan pasien positif, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga mengalami kenaikan.
Terjadi penambahan 53 PDP, yang membuat ada 218 PDP di Kepri.
Peningkatan PDP terjadi di Kota Batam. Dari sebelumnya sebanyak 94 orang menjadi 145 pasien.
Sedangkan di Tanjungpinang ada penambahan dua PDP, di mana sebelumnya 37 menjadi 39 orang. Sementara daerah-daerah lain belum ada terjadi penambahan kasus.
• Sudah Daftar Kartu Prakerja? Tidak Ada Pungutan Biaya, Insentif Ditransfer ke Rekening Pribadi
• Cegah Penyebaran Covid-19 di Kijang, Warga Bintan Timur Minta Pelayaran Pelni Ditutup
Sementara itu pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat hingga Selasa 14 April, pasien meninggal akibat corona bertambah menjadi 459 orang.
Gugus tugas juga mencatat pasien sembuh menjadi 426 orang dan total positif 4.839 kasus.
Dari angka tersebut jumlah kasus yang terkonfirmasi positif bertambah 282 kasus, pasien sembuh bertambah 46 orang sementara yang meninggal bertambah 60 kasus.
"Kami sangat berduka dengan masih adanya saudara-saudara kita yang meninggal karena Covid-19. Hari ini kami mencatat jumlahnya sudah merata hampir semua provinsi ada, dan kami yakini akan bertambah," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
• VIDEO - Kisah Anjelina, Pedagang Asongan yang Hidup Sebatang Kara, Terpaksa Tidur di Jalanan
• Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Buka Data ODP, Minta Jalankan Isolasi Diri 14 Hari
Melalui keterangan tertulis, sebelumnya pada Senin (13/04/2020), pihaknya mencatat ada 4.557 kasus positif, 399 orang meninggal dan 380 orang sembuh.
Data tersebut merupakan pencatatan yang dilakukan sejak Senin pukul 12.00 WIB hingga Selasa pukul 12.00 WIB.
Presiden Joko Widodo secara resmi juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
• 50 Orang yang Pernah Kontak dengan Wako Tanjungpinang Di-Rapid Test, Hasilnya Non Reaktif
Penetapan itu melalui Keppres No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Dalam Keppres terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan bencana nasional.
Aparat Memantau dan Bertindak
Isdianto kembali mengingatkan masyarakat terus mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Berulang kali ini meminta masyarkaat patuh menjalankan imbauan pemerintah.
“Tetap di rumah. Jika harus beraktivitas wajib pakai masker,” imbuhnya.
• Kontak dengan Pasien Positif, Ini Riwayat 3 Pasien Positif Covid-19 di Batam
• Jelang Ramadan, Transaksi di Toko Emas Batam Didominasi Aksi Jual Emas
Untuk menghalau penyebaran corona, ia bahkan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Wajib Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Fasilitas Umum.
Dalam instruksi itu terdapat poin agar TNI/Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum, bila menemukan usaha pelanggar instruksi.
Sanksi diberikan jika pengelola fasilitas umum, pedagang atau penjual/pramuniaga melayani pembeli atau penumpang tidak menggunakan masker.
• Kabar Baik Untuk PNS dan TNI Polri, Presiden Sudah Teken Kenaikan Gaji Mereka, Gaji 13 Juga Cair
• Rencana Pembagian Sembako Dampak Corona Jadi Sorotan, DPRD Bakal Panggil Seluruh Camat se-Batam
Selain itu juga diatur agar pengelola fasilitas umum wajib menyediakan sarana cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.
“Pelaksanaan kewajiban menggunakan masker dan penyediaan sarana mencuci tangan atau hand sanitizer efektif sejak 18 April sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” demikian isi surat edaran tersebut.(*)