Di Tengah Pandemi Corona, Nadiem Perbolehkan Dana BOS Digunakan untuk Beli Paket Data
BOS pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa paket data atau pun layanan berbayar platform online bagi pendidik dan atau peserta did
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Selama belajar di rumah, banyak keluhan baik para guru maupun para murid, yaitu borosnya paket data. Dengan belajar melalui internet, mereka lebih banyak menghabiskan kuota internet.
Keluhan tersebut langsung direspon Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi corona.
Nadiem memperbolehkan pihak sekolah menggunakan BOS untuk pembelian paket data Internet guru dan murid demi pelaksanaan sekolah dari rumah.
"Jadi sekarang secara eksplisit bahwa BOS pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa paket data atau pun layanan berbayar platform online bagi pendidik dan atau peserta didik," ujar Nadiem saat konferensi pers via Webinar, Rabu (15/4/2020).
Selain itu, pihak sekolah juga diperbolehkan menggunakan BOS untuk pembelian sabun, masker, disinfektan, dan barang penunjang kebutuhan kesehatan lain.
• Mendikbud Nadiem Makarim Luncurkan Program Belajar dari Rumah
• Fakta UN 2020 Ditiadakan karena Corona, Nadiem Makarim & DPR Sepakat Hingga Tunggu Keputusan Jokowi
• Ujian Nasional Ditiadakan, Bagaimana Nasib SNMPTN 2020? Begini Penjelasan Nadiem Makarim
• Nadiem Makarim & DPR Sepakat Tiadakan Ujian Nasional (UN), Kelulusan Mungkin Ditentukan dari Rapor
Nadiem mengakui banyak kepala sekolah yang belum percaya diri untuk mempergunakan dana BOS untuk hal tersebut.
"Kalau di daerah masih merasa tidak nyaman, sekarang kita berikan kepastian bahwa ini boleh dipergunakan," ucap Nadiem.
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam menghadapi pandemi corona pemerintah memberlakukan pembatasan sosial (social distancing), di antanya dengan menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas. Para guru dan murid di semua tingkatan diwajibkan belajar di rumah.
Dana BOS bisa untuk Guru Honorer non NUPTK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) selama masa pandemi corona.
"Sebelumnya pembayaran guru honorer ada retriksi harus memiliki NUPTK dan harus tercatat di Dapodik. Sekarang kita ubah, semasa darurat ini kita lepas NUPTK tapi tetap harus tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Jadi tak bisa digunakan guru honorer baru yang belum tercatat di Dapodik," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, kebijakan tersebut bisa digunakan dengan kriteria guru-guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar.