VIRUS CORONA DI BATAM
Sempat Diusulkan Rp 315 M Lebih, Anggaran Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Batam Belum Final
Dana percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Batam menurut Jefridin hanya murni bergantung pada pergeseran APBD dan bantuan dari donatur.
"Kami baru selesai rapat pimpinan (rapim) menyikapi surat Wali kota Batam soal dana penanggulangan Covid-19 yang tidak melibatkan DPRD Batam," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Batam, Rohaizat di DPRD Batam, Senin (13/4/2020).
DPRD mengklaim sudah lebih dahulu menyurati Pemko Batam untuk bersama-sama membahas besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 di Kota Batam melalui APBD Perubahan 2020.
Ironisnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin tiba-tiba melayangkan surat penundaan kepada DPRD saat rapat pembahasan baru saja dimulai pada 2 April 2020 lalu.
"Sekda minta ditunda karena pemerintah masih melakukan pembahasan dengan masing-masing kepala dinas. DPRD kembali menyurati lagi agar secepatnya melaporkan kapan bisa dilakukan pembahasan ulang. Dan sampai sekarang kami belum terima surat apa pun dari Pemko Batam," kata Rohaizat.
Mereka kaget setelah Pemko Batam tiba-tiba sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait besaran dana penanggulangan Covid-19 di Kota Batam yang bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp 315 miliar.
Jumlah angka itu berasal dari program dan kegiatan sebesar Rp 278 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 37 miliar.
"Dalam pergeseran-pergeseran di APBD harus melibatkan DPRD. Karena DPRD dalam politik anggaran memiliki peran yang tidak bisa disepelekan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III ini juga mengatakan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebut pemerintah daerah tidak memiliki anggaran atau pendapatan untuk penanggulangan Covid-19 ini saat rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan DPRD Batam di Engku Putri beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah di ruang rapat paripurna pada 2 April 2020 lalu.
Azmansyah menyebutkan pendapatan Pemko Batam pada Januari sebesar Rp 73,6 miliar dan Februari Rp 66,6 miliar serta Rp 50,1 miliar di bulan Maret.
"Sekarang tiba-tiba ngirim surat ke menteri dan sampai tanggal 10 April, belum ada pemberitahuan resmi ke DPRD. Kami kembali menyurati pemerintah untuk meminta penjelasannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas anggaran pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Kamis (2/4/2020) lalu.
Pembahasan anggaran virus korona terpaksa ditunda atas permintaan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin. Melalui surat yang diterima oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto, pemerintah daerah masih melakukan penghitungan ulang dengan organisasi perangkat daerah (OPD), berapa anggaran yang diajukan.
• Ketua DPRD Kepri Minta Pasien Covid-19 di RSUD Embung Fatimah Batam Dipindah ke RS Galang
• Cara Mengatur Keuangan Keluarga saat WFH agar Tidak Jebol Pengeluaran
Pimpinan rapat merubah agenda menjadi penyampaian persiapan Pemko Batam dalam pencegahan wabah korona dari Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Embung Fatimah dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam.
"Kami baru mendapat surat Sekda, Jefridin," kata Nuryanto.