POLISI TANGKAP PELAKU PECAH KACA

Pelaku Pecah Kaca Gasak Uang Rp 200 Juta dari Dalam Mobil, Manfaatkan Situasi Pandemi Covid-19

Arie menjelaskan uang yang digasak pelaku, rencananya akan digunakan untuk membayar hak pekerja, termasuk keperluan Ramadhan.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku pecah kaca, Minggu (19/4/2020). Pelaku diketahui menggasak uang Rp 200 juta dari dalam mobil yang belum sempat dipindahkan korban ke kantor. 

"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan di tempat tinggal pelaku," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto.

Kasus Virus Corona di Afrika Meningkat, WHO: Afrika Akan Jadi Central Pandemi Covid-19 Selanjutnya

Polisi Temukan Bong dan Sejumlah Kunci Mobil dari Rumah Pelaku Pecah Kaca di Batam

Beberapa plat motor yang ditemukan diduga digunakan secara bergantian oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Sedangkan alat Bong untuk menghisap Narkoba Jenis Sabu digunakan pelaku untuk memakai barang haram tersebut sebelum melaksanakan aksi kejahatannya," sebutnya.

Arie juga mengatakan dari rumah pelaku, ditemukan beberapa kunci kendaraan roda empat dari beberapa barang bukti yang diamankan oleh kepolisian.

"Untuk beberapa kunci mobil nanti kita akan berkordinasi dengan Satlantas untuk mencari pemiliknya," ujarnya.

Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu-Sabu

Pelaku aksi kriminal spesialis pecah kaca, Ropil Sando (26) mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Hal ini terungkap saat tersangka dihadirkan usai diringkus oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

"Terakhir saya pakai untuk membeli sabu-sabu," ujar Ropil, Minggu (19/4/2020).

Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melancarkan aksi bersama beberapa teman.

Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, aksi pelaku terekam kamera CCTv.

"Dari video CCTv, kami lakukan pengembangan dan penangkapan pelaku pada hari ini Minggu (19/4/2020)," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku.

Ropil Sando diketahui melancarkan aksinya di kawasan Komplek Business Centre Marina City No. 92 Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pria 26 tahun ini diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di satu perumahan di kawasan Batam Centre, Minggu (19/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved