POLISI TANGKAP PELAKU PECAH KACA
Pelaku Pecah Kaca Gasak Uang Rp 200 Juta dari Dalam Mobil, Manfaatkan Situasi Pandemi Covid-19
Arie menjelaskan uang yang digasak pelaku, rencananya akan digunakan untuk membayar hak pekerja, termasuk keperluan Ramadhan.
"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan di tempat tinggal pelaku," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto.
• Kasus Virus Corona di Afrika Meningkat, WHO: Afrika Akan Jadi Central Pandemi Covid-19 Selanjutnya
• Polisi Temukan Bong dan Sejumlah Kunci Mobil dari Rumah Pelaku Pecah Kaca di Batam
Beberapa plat motor yang ditemukan diduga digunakan secara bergantian oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Sedangkan alat Bong untuk menghisap Narkoba Jenis Sabu digunakan pelaku untuk memakai barang haram tersebut sebelum melaksanakan aksi kejahatannya," sebutnya.
Arie juga mengatakan dari rumah pelaku, ditemukan beberapa kunci kendaraan roda empat dari beberapa barang bukti yang diamankan oleh kepolisian.
"Untuk beberapa kunci mobil nanti kita akan berkordinasi dengan Satlantas untuk mencari pemiliknya," ujarnya.
Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu-Sabu
Pelaku aksi kriminal spesialis pecah kaca, Ropil Sando (26) mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini terungkap saat tersangka dihadirkan usai diringkus oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
"Terakhir saya pakai untuk membeli sabu-sabu," ujar Ropil, Minggu (19/4/2020).
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melancarkan aksi bersama beberapa teman.
Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, aksi pelaku terekam kamera CCTv.
"Dari video CCTv, kami lakukan pengembangan dan penangkapan pelaku pada hari ini Minggu (19/4/2020)," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku.
Ropil Sando diketahui melancarkan aksinya di kawasan Komplek Business Centre Marina City No. 92 Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pria 26 tahun ini diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di satu perumahan di kawasan Batam Centre, Minggu (19/4/2020).